Jaksa Adalah

Adalah.Co.IdDalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar istilah hukum yang orang biasa atau masyarakat awam banyak yang tidak mengerti atau paham arti dari istilah hukum-hukum tersebut.

Dalam kasus persidangan, jaksa merupakan salah satu pihak yang sering disebutkan. Jaksa juga sangat penting dalam konteks hukum. Untuk lebih jelas nya mari simak artikelnya di bawah ini.

Jaksa Adalah ?

Jaksa-Adalah

Jaksa adalah pejabat yang secara hukum diberikan hak atau wewenang untuk bertindak sebagai penegak dalam keputusan pengadilan jaksa juga yang memiliki hukum permanen dan hak-hak lainnya berdasarkan hukum.

Siapa pun yang melanggar hukum atau peraturan dalam bentuk pelanggaran hak asasi manusia, korupsi dan berbagai tindak pidana dan perdata lainnya, tanpa kecuali, akan dihukum dengan hukuman berat.

Ada badan yang bertindak sebagai lembaga penegak hukum, beberapa memiliki tugas penuntutan penjahat dan akhirnya ada lembaga yang memberikan sanksi bagi penjahat seperti penjara.

Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan keamanan masyarakat dan sebagai contoh kegiatan untuk mempromosikan kesejahteraan umum warganya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional negara tersebut.

Diskusi kali ini akan menjelaskan tentang pihak yang dituduh menuntut para penjahat, terutama jaksa tinggi. Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan keamanan masyarakat dan sebagai contoh kegiatan untuk mempromosikan kesejahteraan umum warganya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional negara tersebut.

Pengertian Jaksa Menurut Para Ahli

  1. Menurut hukum Republik Indonesia, Pasal 1 ayat 1 nomor 16 tahun 2004, yang berkaitan dengan kantor kejaksaan Indonesia, definisi jaksa penuntut umum adalah “pejabat hukum yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum dan mengambil keputusan pengadilan yang mengikat secara hukum dan kekuatan lain di bawah hukum diterima”.
  2. Menurut KBBI, pengertian seorang jaksa penuntut umum adalah petugas hukum yang tugasnya adalah mengajukan gugatan atau tuntutan terhadap seseorang yang diduga melanggar hukum. Prokurator diambil dalam bahasa Sanskerta, yang berarti “adhyakṣa”, dan dalam bahasa Inggris ia juga disebut “prokurator” dan dalam bahasa Belanda “officier van justitie”.
  3. Menurut  Pasal 1 (6) (a) dari KUHAP, seorang jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang ini untuk bertindak sebagai jaksa penuntut dan membuat keputusan yang telah menjadi kekuatan hukum permanen.

Fungsi dari Jaksa

  1. Melaksanakan penegakan hukum baik secara preventif maupun dengan peradilan inti di bidang kriminal.
  2. Tempatkan tersangka atau tersangka di tempat perawatan, di klinik kejiwaan, atau lokasi lain yang sesuai berdasarkan tekad hakim karena ia tidak dapat sendirian atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirimu sendiri.
  3. Pelaksanaan dukungan di bidang pendidikan peradilan, di bidang ketertiban umum dan ketenangan, penyediaan dukungan, pertimbangan, layanan dan pemeriksaan hukum di bidang administrasi sipil dan negara serta langkah-langkah hukum dan tugas-tugas lain untuk memastikan keamanan peradilan. Instansi pemerintah dan penghematan properti negara berdasarkan pedoman dan hukum dan peraturan yang ditetapkan oleh jaksa agung.
  4. Koordinasi, penyediaan bantuan teknis dan bimbingan serta pemantauan di dalam dan dengan badan-badan yang bertanggung jawab dalam memenuhi tugas dan fungsi mereka berdasarkan hukum, peraturan dan pedoman yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
  5. Memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga pemerintah, rancangan undang-undang, dan tingkatkan kesadaran masyarakat.
  6. Tanggung jawabnya adalah implementasi dan implementasi infrastruktur, fasilitas, manajemen, administrasi, organisasi dan administrasi serta administrasi real estat milik negara.

Tugas Seorang Jaksa

Ada tujuh tugas dari seorang jaksa, yaitu:

• Kepala Kejaksaan Tinggi
Pada pasal 495 paragraf dari ‘A’ ke ‘I’ menyatakan bahwa”Kepala surat kuasa adalah kepala surat kuasa yang fungsinya dijelaskan sebagai berikut, yaitu:

  1. Mengontrol kebijakan penegakan hukum dan penegakan hukum preventif dan represif dan tindakan hukum lainnya.
  2. Melakukan investigasi, investigasi, proses pendahuluan, investigasi tambahan, penuntutan, eksekusi dan langkah-langkah hukum lainnya.
  3. Mengarahkan dan mengendalikan Kantor Kejaksaan Agung dalam menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan fungsi, wewenang dan fungsi Jaksa Penuntut Umum, menerapkan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung, dan mempromosikan aparat Kejaksaan Agung di bidang Hukum Jaksa Agung agar efektif dan efektif.

• Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
Pada pasal 496, paragraf “A” sampai “F” menyatakan bahwa Jaksa Agung akan dibantu dalam menjalankan tugasnya oleh perwakilan dari Jaksa Umum yang meliputi:

  1. Memantau, mengevaluasi dan meninjau manajemen kasus.
  2. Bertanggung jawab atas administrasi data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di kantor kejaksaan.
  3. Memberi tahu Jaksa Agung dan melakukan tugas-tugas lain seperti yang diarahkan oleh atasan.
  4. Membantu kepala kantor kejaksaan untuk mempromosikan dan mengembangkan organisasi dan administrasi sehari-hari serta tugas teknis operasional lainnya agar lebih efisien dan efektif.

• Asisten Bidang Pembinaan
Pada pasal 497 menyatakan bahwa asisten memiliki tugas seperti:

  1. Field of Development, bertanggung jawab untuk melatih perencanaan, administrasi dan implementasi infrastruktur atau pengembangan struktur, organisasi, peralatan, keuangan, manajemen dan manajemen serta manajemen negara yang menjadi tanggung jawabnya, manajemen data, pengembangan Teknologi informasi, statistik kejahatan dan penegakan hukum, administrasi semua unit kerja di kantor penuntut umum yang bertanggung jawab untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas dan mendukung layanan teknis

• Asisten Bidang Intelijen
Asisten sekretaris memiliki dua tugas, yang diatur dalam Pasal 516 sebagai berikut:

  1. Memberikan dukungan intelijen kepada jaksa penuntut untuk keberhasilan tugas dan wewenang jaksa penuntut, melaksanakan kerja sama dan koordinasi, dan memperkuat kesadaran hukum masyarakat hukum dalam yurisdiksinya.
  2. Melakukan kampanye pencegahan kejahatan, keamanan dan penggalangan dana untuk mendukung pasukan polisi preventif dan represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, budaya sosial, pertahanan dan keamanan.

• Asisten Bidang Tindak Pidana Umum
Pada pasal 533 adalah tugas asisten di bidang kejahatan umum, yaitu:

  1. Melakukan penuntutan, investigasi lebih lanjut, penegakan hukum, penunjukan hakim, kontrol dan pengawasan pelaksanaan pelanggaran bersyarat, pengawasan pidana, keputusan pengadilan, pengawasan pelaksanaan pelanggaran bersyarat dan langkah-langkah hukum lainnya dalam masalah pidana umum.

• Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus
Dalam Pasal 544, tugas asisten di bidang kejahatan khusus adalah melakukan investigasi, investigasi, tindakan pra-yudisial, investigasi tambahan, tindakan kriminal, untuk melakukan penentuan hakim, keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum permanen dan untuk memantau pembebasan bersyarat pelaksanaan implementasi keputusan pidana bersyarat, upaya hukum dan keputusan pengawasan, pemeriksaan dan tindakan hukum lainnya dalam masalah pidana khusus.

• Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Perwakilan penjualan ini memenuhi tugasnya sesuai dengan Pasal 553, i. H. Eksekusi atau kontrol aplikasi, dukungan, pengujian, saran hukum dan tindakan hukum lainnya terhadap negara. pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat sipil yang melakukan pemulihan dan perlindungan hak, serta negara, administrasi negara. dalam yurisdiksi penuntut yang bertanggung jawab dan dalam pemeliharaan pemerintah.

Demikianlah artikel tentang Jaksa ini semoga bisa memberi manfaat dan menambah wawasan baru bagi anda , terimakasih.

Baca Juga >>>