Legalitas Adalah

Adalah.Co.Id – Asas legalitas adalah jaminan mendasar kebebasan individu dengan membatasi aktivitas mana yang secara tegas dan jelas dilarang. Prinsip ini juga melindungi terhadap penyalahgunaan oleh otoritas kehakiman dan menjamin keamanan orang-orang dengan informasi yang diizinkan dan dilarang.

Memahami prinsip legalitas (the principle of legality) yang merupakan prinsip kejahatan, harus diatur terlebih dahulu oleh hukum atau setidaknya oleh hukum yang sudah ada atau berlaku sebelum orang tersebut melakukan suatu tindakan. Setiap orang yang melakukan kejahatan harus dapat membenarkan tindakan mereka secara hukum.

Menurut Moeljatno, ia mengungkap bahwa asas legalitas adalah sebuah prinsip yang menetapkan bahwa tidak ada tindakan yang dilarang dan dikenai sanksi pidana, kecuali dinyatakan sebelumnya dalam undang-undang.

Legalitas-Adalah

Prinsip legalitas adalah jaminan kebebasan seseorang dengan batas hingga kegiatannya jelas dan tepat dilarang. Standar ini juga melindungi terhadap penyalahgunaan atau penyalahgunaan wewenang atas tindakan ilegal dan hukuman terkait.

Atas dasar prinsip ini, tidak ada tindakan oleh hakim yang berwenang untuk melanggar hukum kecuali jika ini telah ditetapkan dengan jelas oleh hukum pidana dan selama tindakan tersebut belum dilakukan. Demikian juga, tidak dapat dikatakan bahwa tindakan seseorang yang mampu dilarang sebelum ada ketentyan yang telah melakukan cedera dan bebas melakukan atau meninggalkan tindakan, sehingga ada seseorang yang ungu. Di satu sisi, hukum pidana tidak dapat berlaku mundur untuk tindakan yang belum ada aturannya, jadi hukum pidana harus dilanjutkan.

Sejarah Asas Legalitas

Asas legalitas diciptakan oleh Paul Johan Anslem Von Feuerbach (1775-1883), seorang pengacara kriminal Jerman dalam bukunya Textbook of Penal Law dari 1801. Apa yang dirumuskan oleh Feuerbach memiliki makna yang sangat mendasar, yang dalam bahasa Latin adalah: nulla poena sine lege: nulla poena sine crime: nullum crimen sine poena legal. Tiga gerakan kemudian menjadi adumum nullum delictum, nulla poena sine praevia lege ponali.

Jauh sebelum prinsip legalitas lahir, prinsip-prinsip hukum Romawi menunjukkan wajah tatanan hukum individualistis, sementara di bidang politik kebebasan warga negara semakin terhambat. Pada zaman Romawi ada penjahat tambahan yang berarti kejahatan yang tidak disebutkan dalam hukum. Salah satu kejahatan luar biasa ini adalah Crimen stellionatus yang secara harfiah berarti buruk atau jelek. Ketika hukum Romawi kuno diterima di Eropa Barat pada Abad Pertengahan, kejahatan luar biasa ini diterima oleh penguasa dan cenderung menerapkan hukum pidana secara sewenang-wenang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan raja.

Pada saat itu, hukum pidana sebagian besar tidak tertulis sehingga kekuasaan absolut raja dapat memerintah pengadilan. Warga tidak tahu persis tindakan apa yang dilarang dan yang tidak. Persidangan itu tidak adil karena undang-undang tersebut dibuat berdasarkan pandangan hukum dari hakim yang mengadilinya.

Pada saat yang sama, pemikir seperti Montesquieu dan Rousseau muncul, meminta otoritas raja untuk dibatasi oleh hukum tertulis. Setelah Revolusi Perancis, struktur hukum mulai dibangun dengan hubungan antara pemerintah dan pemerintah, antara kekuatan negara dan kekuatan individu.

Mungkin karena prinsip legalitas dirumuskan dalam Bahatalatina, beberapa orang mengira bahwa formula ini berasal dari hukum Romawi kuno. Bahkan, menurut Moeljatno, baik pepatah ini maupun asas legalitas tidak dikenal dalam hukum Romawi kuno. Demikian pula, Sahetapy menyatakan bahwa prinsip legalitas yang dirumuskan dalam bahasa Latin adalah bahwa bahasa Latin adalah bahasa “dunia hukum” yang digunakan pada saat itu.

Makna Asas Legalitas

Prinsip legalitas diatur oleh Pasal 1 (1) KUHP, yang menyatakan “Tidak ada tindak pidana, tetapi berdasarkan ketentuan hukum pidana dari undang-undang pra-tindakan.”

Asas legalitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap peristiwa kriminal (kejahatan / kriminal) harus diatur terlebih dahulu oleh aturan hukum atau setidaknya oleh aturan hukum yang sudah ada atau berlaku untuk orang yang perbuatan itu. Siapa pun yang melakukan kejahatan beresiko kejahatan dan harus bertanggung jawab secara hukum atas tindakan mereka.

Dari definisi ini dapat disimpulkan bahwa prinsip legalitas dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP berisi tiga poin pemahaman, yaitu:

  1. Tidak ada tindakan yang dapat dihukum (dipidana) jika tindakan tersebut tidak diatur dalam undang-undang / peraturan sebelumnya. Karena itu, harus ada aturan yang mengaturnya sebelum orang tersebut melakukan tindakan.
  2. Analogi tidak boleh digunakan untuk menentukan keberadaan peristiwa kriminal (kejahatan / kriminal).
  3. Peraturan kriminal / hukum tidak dapat diterapkan secara retrospektif.

Ini berarti sanksi hukum tidak dapat diterapkan (tunduk pada) peristiwa sebelumnya di depan hukum.

Teori Asas Legalitas

Prinsip legalitas awalnya terkait dengan teori Von Feubach yang disebut sebagai teori Pemaksaan Psikologis Von. Disarankan dalam menentukan tindakan yang dilarang tidak hanya dalam tindakan yang terdaftar tetapi juga jenis hukuman yang dijatuhkan.

Prinsip legalitas berlaku di bidang hukum pidana dan dikenal dengan perkataan legendaris oleh Feuerbach yang membaca nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Ungkapan tersebut dapat diartikan secara bebas sebagai “tidak ada kejahatan (crime), tidak ada hukuman tanpa (berdasarkan) aturan yang mendahuluinya”. Secara umum, Von Feuerbach membagi pepatah menjadi tiga bagian, yaitu:

Prinsip ini juga berlaku di bidang hukum pidana dan dikenal dengan pepatah legendaris Feuerbach yang bertuliskan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Pepatah dapat secara bebas ditafsirkan sebagai “tidak ada kejahatan, tidak ada hukuman tanpa (berdasarkan) aturan sebelumnya”. Secara umum, Von Feuerbach membagi adagium tersebut menjadi tiga bagian, yaitu:

  1. Tidak ada hukuman jika tidak ada undang-undang
  2. Tidak ada hukuman jika tidak ada kejahatan
  3. Tidak ada kejahatan jika tidak ada hukuman berdasarkan undang-undang.

Adagium adalah dasar dari prinsip bahwa hukum pidana tidak dapat berlaku surut (harapan non-retroaktif) karena kejahatan dapat dianggap kejahatan jika ada aturan sebelumnya yang melanggar yang sudah dilakukan, bukan setelah kejahatan dilakukan.

Tujuan Asas Legalitas

Tujuan dari asas legalitas adalah untuk memperkuat kepastian hukum, untuk menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa, untuk membuat fungsi penjara efektif di bawah sanksi pidana, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan untuk memperkuat aturan hukum. Prinsip ini sangat efektif dalam melindungi orang dari perlakuan sewenang-wenang terhadap mereka yang berkuasa, tetapi dianggap kurang efektif bagi penegak hukum dalam menanggapi perkembangan kejahatan yang cepat dan dipandang oleh beberapa ahli sebagai kelemahan mendasar.

Menurut Muladi, prinsip legalitas tidak dihormati karena tanpa alasan apa pun. Prinsip legalitas yang diterima bertujuan untuk:

  1. Memperkuat eksistensi kepastian hukum.
  2. Untuk menciptakan keadilan dan kejujuran bagi tertuduh.
  3. Mengefektifkan fungsi pencegah sanksi pidana.
  4. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
  5. Memperkuat penerapan “supremasi hukum”.

Penerapan asas legalitas berbeda dari satu negara ke negara. Tergantung pada apakah negara itu menganut sistem pemerintahan yang demokratis seperti negara kita atau pada sistem tirani. Itu juga tergantung pada sistem hukum suatu negara. Apakah negara menggunakan sistem hukum Eropa kontinental atau sistem hukum Anglo-Saxon.

Pengecualian Asas Legalitas

Asas legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP) memiliki pengecualian khusus terhadap keberadaannya. Ini diatur oleh ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP, di mana artikel tersebut berbunyi: “Jika undang-undang berubah setelah tindakan itu dilakukan, terdakwa / tersangka tunduk pada kondisi yang menguntungkan baginya.

Dari ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHP sebagai pengecualian yang berkaitan dengan ketentuan yang menguntungkan bagi tertuduh. Menurut Jonkers, pengertian di sini tidak hanya bermanfaat bagi kejahatan, tetapi juga termasuk mendakwa terdakwa.

Ada berbagai teori tentang masalah mengubah persyaratan hukum dalam masalah ini. Yaitu sebagai berikut:

  1. Teori formal yang diperkenalkan oleh Simons menyatakan bahwa perubahan dalam hukum baru terjadi ketika perancangan hukum pidana berubah. Perubahan hukum selain hukum pidana, meskipun berkaitan dengan hukum pidana, tidak mengubah hukum yang diatur dalam Pasal 1 (2).
  2. Teori material terbatas yang diperkenalkan oleh Van Geuns berpendapat, antara lain, bahwa perubahan hukum yang diusulkan harus berarti perubahan pendapat hukum legislatif. Perubahan karena waktu atau keadaan tidak dapat dianggap sebagai perubahan hukum pidana.
  3. Teori material tak terbatas, berdasarkan keputusan Hoge Raad pada 5 Desember 1921, menyatakan bahwa perubahan legislatif mencakup semua undang-undang dalam arti yang lebih luas dan perubahan legislatif yang mencakup sentimen legislatif dan perubahan karena perubahan zaman (karena keadaan yang masuk akal) di beberapa titik).

Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Nasional

Prinsip legalitas ini pertama-tama mengambil bentuk hukum dalam Konstitusi Amerika tahun 1776 dan kemudian dalam Pasal 8 Deklarasi 1789: “Tidak ada satu pun yang dapat ditemukan di sini, tetapi ada juga yang berlaku di sini.”

Prinsip ini kemudian dimasukkan dalam Pasal 4 KUHP Perancis yang dirancang oleh NAPOLEON BONAPARTE “Penentangan Nulle, Nul Delit, Nul Crime, Ne Pouvent dan Pére de Pines Commis”. Komunitas Pidana Perancis memberikan prinsip dalam Pasal 1 Paragraf 1 dari Van Starrecht Wetboek di Belanda yang secara khusus menyatakan bahwa “geen feit is straafbaar adalah straafbaar dan uit kracht van eene vaalafgegane wettelijke strafbepaling.” Prinsip ini juga tercantum dalam Pasal 1 (1) KUHP Indonesia.

Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Internasional

Asas legalitas dalam konteks hukum pidana internasional. Antonio Cassese membagi penerapan prinsip legalitas di negara-negara hukum perdata yang sangat demokratis dan menemukan bahwa prinsip legalitas mengandung empat hal, yaitu:

  1. Pertama, makna prinsip legalitas terkandung dalam nullum crimen sine lege scripta pstulate. Dalil ini berarti bahwa pelanggaran hukum pidana hanya ada dalam hukum tertulis legislatif atau parlemen dan tidak didasarkan pada aturan normal.
  2. Kedua, pentingnya prinsip legalitas terkandung dalam postulat nol yang berbentuk rambut ketat. Ini berarti bahwa kebijakan kejahatan harus didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu melalui aturan yang menghukum perilaku manusia dengan cara tertentu dan sejelas mungkin sehingga tidak ditafsirkan secara berbeda.
  3. Ketiga, makna prinsip legalitas dapat ditemukan dalam postulat nullum crine sine praevia lege. Ini berarti bahwa hukum pidana tidak dapat diterapkan secara retrospektif, sehingga seseorang tidak dapat dihukum berdasarkan ketentuan yang belum ada.
  4. Keempat, prinsip legalitas adalah pelarangan penggunaan hukum pidana serupa.

Sekian artikel tentang Legalitas ini semoga bisa memberi manfaat bagi kita semua, Terimakasih.

Baca Juga Artikel Lainnya >>>