Beneficial Owner Adalah : Pentingnya Konsep Beneficial Owner

Adalah.Co.Id – Beneficial owner adalah orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak dalam negeri suatu negara yang merupakan pemilik sebenarnya dari penghasilan berupa bunga, dividen, dan royalti dari Indonesia, sehingga orang pribadi atau badan hukum tersebut berhak atas ketentuan-ketentuan perjanjian pajak antara Indonesia dan Tanah di mana orang pribadi atau hukum tinggal adalah penduduk.

Istilah benefical owner pertama kali diperkenalkan dalam SE-04/PJ.34/2005 tentang petunjuk penetapan kriteria “beneficial owner” sebagaimana tercantum dalam persetujuan penghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan negara lainnya.

Beneficial owner adalah orang yang menikmati manfaat kepemilikan meskipun hak milik atas beberapa bentuk kepemilikan atas nama lain. Ini juga berarti setiap individu atau kelompok individu yang baik secara langsung atau tidak langsung dan memiliki hak untuk memilih atau mempengaruhi keputusan transaksi mengenai keamanan tertentu, seperti saham dalam perusahaan.

Terdapat beberapa pendapat dalam mendefinisikan konsep beneficial owner. Menurut Vogel, beneficial owner adalah mereka yang memiliki hak untuk menentukan apakah suatu modal atau kekayaan harus dimanfaatkan bagi orang lain atau menentukan bagaimana hasil dari modal atau kekayaan itu dimanfaatkan.

Sementara itu, menurut Herman LJ, dikutip oleh Meyer (2010), Beneficial owner adalah properti yang tidak hanya terdaftar secara hukum sebagai pemilik, tetapi juga memiliki hak untuk membuat keputusan tentang apa yang dilakukan pada objek yang sedang diperiksa.

Selain itu, Olivier, Libin, Weeghel dan Toit (2000) menyatakan bahwa konsep Beneficial owner adalah penentu penting untuk menentukan apakah subjek pajak memenuhi persyaratan untuk fasilitas pengurangan pajak untuk royalti, dividen dan bunga.

Beneficial-Owner-Adalah
Beneficial Owner Adalah

Konsep beneficial ownership pertama kali digunakan tahun 1966 dalam protokol perjanjian penghindaran pajak berganda antara UK dengan USA. Sedangkan dalam OECD Model, konsep tersebut pertama kali dinyatakan dalam OECD Model tahun 1977 terkait dengan pasal 10 (dividen), pasal 11 (bunga), dan pasal 12 (royalti).

Sejak pertama kali terdaftar dalam model OECD pada tahun 1977, konsep beneficial ownership masih belum jelas. Kurangnya kejelasan ini disebabkan oleh fakta bahwa konsep beneficial ownership tidak didefinisikan dalam artikel Model OECD dan hanya terbatas pada Komentar OECD dan Laporan OECD Perusahaan Saluran tahun 1986.

Mengapa Konsep Beneficial Owner Itu Penting?

Konsep beneficial owner sangat penting dalam upayanya untuk memberikan batasan yang jelas tentang pihak yang dianggap sebagai penerima fasilitas tarif pajak yang lebih rendah di negara sumber atas penghasilan dividen, bunga dan royalti.

Tobing (2013) menyatakan bahwa konsep beneficial owner bertujuan untuk menentukan hubungan antara pendapatan dividen, bunga dan royalti yang terjadi di negara asal dan pembayar pajak di negara lain yang berhak mendapatkan manfaat dari pengurangan tarif yang diatur dalam perjanjian pajak yang harus diambil. Oleh karena itu, konsep beneficial owner memainkan peran penting dalam interpretasi pihak yang berhak menggunakan fasilitas pengurangan tarif dalam perjanjian pajak agar tidak disalahgunakan.

Konsep Beneficial Owner dalam Ketentuan Domestik dan Global

Pasal 3 ayat (2) dalam Tax Treaty menyatakan bahwa penggunaan ketentuan domestik diperbolehkan dalam mendefinisikan suatu istilah yang tidak didefinisikan secara jelas dalam P3B, namun apabila definisi menurut hukum domestik masing-masing negara berbeda, maka hal ini berpotensi menimbulkan pemajakan berganda yang tentunya tidak sesuai dengan tujuan diadakannya P3B.

Vogel (1977) mengatakan bahwa istilah beneficial owner tidak dapat diinterpretasikan menurut ketentuan hukum domestik negara yang mengadakan perjanjian karena tidak ada sistem perpajakan nasional negara manapun yang menawarkan definisi yang tepat dari beneficial owner.

Sebagai contoh di Indonesia, misalnya, istilah ” beneficial owner ” tidak terdaftar pada saat diperkenalkannya UU Pajak Penghasilan Pertama No.7 tahun 1983 dan akhirnya dalam SE-04 / PJ.34 / 2005 dan keempat revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 tahun 2008 Jelaskan bahwa dalam PER-25 / PJ. / 2010 kriteria JOPER-62 / PJ / 2009 untuk transaksi dan pemilik manfaat dalam mencegah penyalahgunaan Perjanjian Pajak Berganda.

Apabila terdapat ketidakjelasan dalamTax Treaty, menurut Pasal 32 Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) dapat menggunakan dokumen untuk memperjelas interpretasi istilah agar tidak terjadi ambiguitas. Ines Hofbaurer dalam Lang (2001) menyebutkan bahwa komentar OECD dan PBB dapat menjadi sumber interpretasi dari ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam perjanjian pajak, karena hampir semua negara yang membuat perjanjian pajak, model OECD atau arahan model PBB menggunakan.

Draft OECD Commentary 2011 maupun revisinya tahun 2012 menyatakan bahwa konsep beneficial owner dalam P3B tidak lagi diartikan berdasarkan pengertian hukum domestik dari masing-masing negara yang mengadakan perjanjian. Tidak diterapkannya hukum nasional dalam menafsirkan konsep pemilik manfaat menunjukkan bahwa konsep tersebut harus ditafsirkan berdasarkan pemahaman internasional.

Bagaimana Konsep Beneficial Owner dalam Peraturan Perpajakan di Indonesia?

Istilah BO pertama kali diperkenalkan dalam SE-04/PJ.34/2005 tentang instruksi untuk menetapkan kriteria untuk pemilik manfaat yang tercantum dalam Perjanjian tentang Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan negara-negara lain. Penegasan ini dikeluarkan akibat beberapa poin penting berikut ini:

  1. Masih adanya persepsi yang berbeda, yaitu seolah-olah wajib pajak asing yang memiliki sertifikat tempat tinggal dari suatu negara dengan Pleno untuk Menghindari Pajak Berganda dengan Indonesia dapat memperoleh manfaat langsung dari fasilitas pengurangan tarif.
  2. Sementara menurut P3B yang bersangkutan, wajib pajak dalam negeri dari negara mitra perjanjian dapat menerima tarif pajak yang dikurangi jika wajib pajak adalah pemilik manfaat dari pendapatan dalam bentuk dividen, bunga dan royalti.

Aturan Baru Mengenai Beneficial Owner

Pada 5 Mei 2016, Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan memperkuat dan mengklarifikasi persyaratan uji tuntas untuk bank, broker, reksadana dan entitas keuangan lainnya. Yang paling penting, aturan baru mengharuskan pelanggan badan hukum untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas pemilik manfaat mereka ketika mereka membuka akun. Aturan-aturan ini mulai berlaku pada 11 Mei 2018.

Sekian artikel tentang Beneficial Owner ini semoga bisa memberi manfaat bagi kita semua, Terimakasih.

Baca Juga Artikel Lainnya >>>