BUT Adalah

Adalah.Co.Id – Bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan subjek pajak luar negeri (non-resident taxpayer) baik perorangan maupun badan hukum, melakukan bisnis atau menjalankan kegiatan di Indonesia.

Dengan mengacu pada Pasal 2 ayat 5 UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, bentuk usaha tetap adalah bentuk kegiatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak tinggal di Indonesia, yaitu orang-orang yang tidak berada di Indonesia Menemukan fasilitas di luar Indonesia yang tidak berbasis di Indonesia untuk melakukan bisnis atau melakukan bisnis di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Batas waktu 183 hari per tahun berlaku jika tidak ada rezim pajak atau perjanjian pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara asal perusahaan.

Namun, jika ada perjanjian pajak atau P3B antara Indonesia dan negara asal perusahaan, periode sebagai perusahaan permanen sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara kedua negara.

UU Pajak Penghasilan diubah empat kali. 7 tahun 1983 adalah aturan utama untuk perubahan yang dilakukan. UU 36/2008 sekarang merupakan perubahan keempat atau terbaru dari kiblat pajak penghasilan di negara itu.

BUT-Adalah

BUT masuk dalam kategori subjek pajak luar negeri dan merupakan wajib pajak (WP) bertanggung jawab atas pajak penghasilan seperti orang perseorangan, perseroan terbatas (PT), serta badan usaha milik negara (BUMN) dan BUMD.

Objek Pajak Penghasilan BUT

Yang menjadi pajak penghasilan BUT adalah:

1. Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang di miliki atau dikuasai

Misalnya: Communitel Ltd, yang menjual satelit komunikasi dan memiliki cabang di Jakarta bernama Communitel Indonesia. Jika Communitel Indonesia mendapat untung dari bisnis komunikasi satelit, pendapatan dari penjualan pendapatan akan dikenakan pajak penghasilan sebagai pajak perusahaan permanen.

2. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia

Misalnya: New York Bank memiliki kantor di Jakarta (New York Bank Indonesia). Jika New York Bank menerima bunga dalam bentuk bunga atas pinjaman yang belum dibayarkan melalui New York Bank Indonesia, pendapatan bunga akan terus diperlakukan sebagai pendapatan dari BUT (NewYork Bank-Indonesia).

3. Penghasilan sebagaimana tersebut pada PPh pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

Misalnya: Foodz Inc. memiliki perjanjian dengan PT Lezzat untuk menggunakan merek Foodz Inc. untuk menggunakan hak-hak ini. Foodz Inc. menerima royalti dari PT Lezzat. Sebagai bagian dari pemasaran produk, foodz Inc. juga menyediakan layanan manajemen untuk PT Lezzat melalui Foodz-Indonesia (di Indonesia). Dalam hal ini, merek PT Lezzat memiliki hubungan.

Mengapa Ketentuan Bentuk Usaha Tetap Dibuat?

BUT ditujukan untuk perusahaan investasi asing yang menjadi pembayar pajak domestik. Ini terjadi ketika sejumlah besar investor asing di Indonesia memasuki sistem usaha patungan dengan bekerja sama dengan perusahaan asing dan perusahaan lokal lainnya.

Untuk menghindari pengenaan pajak berganda atas pendapatan penduduk dari negara yang melakukan kontrak di Indonesia, pemerintah memeriksa keberadaan perusahaan BUT dari negara yang melakukan kontrak di Indonesia sebagai kriteria untuk menentukan apakah Indonesia adalah penduduk di Indonesia memiliki hak untuk mengenakan pajak atas pendapatan tersebut.

Sesuai dengan Pasal 2 (6) UU 36/2008, tempat kediaman orang pribadi atau tempat pendirian ditentukan oleh manajer administrasi pajak berdasarkan situasi aktual.

Bentuk Usaha Tetap yang Menjadi Subjek Pajak

Pada Pasal 2 Ayat (5) UU 36/2008, pemerintah menyebutkan bahwa bentuk usaha tetap yang menjadi subjek pajak penghasilan terdiri saat ini dari 16 bentuk usaha, yakni:

  1. Tempat manajemen
  2. Cabang perusahaan
  3. Kantor perwakilan.
  4. Gedung kantor.
  5. Pabrik.
  6. Lokakarya.
  7. Gudang.
  8. Ruang untuk iklan dan penjualan.
  9. Ekstraksi dan ekstraksi sumber daya alam.
  10. Area kerja untuk produksi minyak dan gas.
  11. Perikanan, pembibitan, pertanian dan kehutanan
  12. Proyek konstruksi, instalasi atau perakitan.
  13. Penyediaan layanan dalam bentuk apa pun oleh karyawan atau pihak ketiga, asalkan ini disediakan selama lebih dari 60 hari dalam 12 bulan.
  14. Seseorang atau entitas yang bertindak sebagai agen dan yang posisinya tidak kosong.
  15. Agen atau karyawan perusahaan asuransi yang tidak didirikan di Indonesia dan bukan penduduk di Indonesia dan menerima premi asuransi atau mengambil risiko di Indonesia.
  16. Komputer, agen elektronik, atau perangkat otomatis yang dimiliki oleh operator transaksi eklektik untuk melakukan bisnis melalui Internet.

Revisi terbaru dari Undang-Undang Pajak Penghasilan juga menegaskan bahwa BUT adalah entitas pajak yang perlakuan pajaknya sesuai dengan pajak korporasi. Ini ditunjukkan dalam Pasal 2 (1a), yang baru saja dimasukkan dalam Pasal 2 antara paragraf 1 dan 2.

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak BUT

PKP untuk wajib pajak asing yang melakukan bisnis atau beroperasi melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia pada tahun fiskal dihitung dengan mengurangi pendapatan dikurangi pendapatan, laba dan biaya pendapatan kotor dikurangi pendapatan tidak kena pajak.

Tarif Pajak BUT

Pemerintah menerapkan tarif pajak 25% atas penghasilan kena pajak BUT yang baru mulai berlaku pada tahun keuangan 2010. Tarif pajak ini berlaku tidak hanya untuk pembayar pajak asing, tetapi juga untuk pembayar pajak di perusahaan domestik.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh pemerintah dalam amandemen UU PPh nomor 36/2008 sesuai dengan Pasal 17 ayat (2a) UU.

Sebelumnya, tarif pajak untuk otoritas pengelola dan pembayar pajak perusahaan nasional bersifat progresif berdasarkan ukuran pendapatan kena pajak perusahaan. Tarif pajak dari Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 17/2000 ditetapkan pada 10-30%, dimulai dengan penghasilan kena pajak mulai dari Rp 50.000.000 hingga Rp 100.000.000 ke atas.

Perhatikan bahwa penghasilan kena pajak setelah pengurangan pajak dikenakan pajak sebesar 20% dari bentuk usaha tetap di Indonesia. Jika pendapatan tidak diinvestasikan kembali di Indonesia, ketentuannya diatur lebih lanjut atau berdasarkan ketentuan Menteri Keuangan.

Sekian artikel tentang BUT ini semoga bisa memberi manfaat bagi kita semua, Terimakasih.

Baca Juga Artikel Lainnya >>>