Hakim Adalah

Adalah.Co.IdOtoritas kehakiman di Indonesia telah membuat kemajuan yang signifikan dari tahun ke tahun dan menjadi salah satu lembaga peradilan.

Hakim saat ini menerima tingkat perhatian yang relatif tinggi dari publik dan media. Keberadaan hakim saat ini juga sangat dihormati kedudukanya, untuk lebih jelas nya mari simak artikel tentang hakim dibawah ini.

Hakim Adalah ?

Hakim-Adalah

Hakim adalah pejabat negara yang secara hukum diberikan hak untuk memerintah (pasal 1 angka 8 dari kode prosedur pidana). Menimbang bahwa istilah hakim merujuk pada seseorang yang mendengarkan perkara di depan mahkamah atau pengadilan. Hakim juga berarti pengadilan ketika seseorang mengatakan “kasusnya telah dibawa ke hadapan hakim”.

Kekuasaan hakim adalah kekuasaan negara yang independen dalam pelaksanaan pengadilan dan dalam pemeliharaan hukum atau pengadilan berdasarkan Pancasila untuk kepentingan supremasi hukum Republik Indonesia, sebagaimana ditetapkan dalam (Pasal 24 UUD 1945 dan Pasal 1 UUD No.48/2009).

Berhakim berarti minta diadili kasusnya. Menilai berarti bertindak seperti hakim terhadap seseorang. Keadilan berarti masalah hukum dan peradilan. Terkadang istilah hakim digunakan oleh seseorang yang bijak, berpengetahuan luas dan bijaksana. Dalam memenuhi tugas dan fungsinya, hakim dituntut untuk menjaga independensi peradilan.

Fungsi Adanya Hakim

Fungsi Peradilan

Fungsi pertama hakim yang merupakan kepala hakim Mahkamah Agung, adalah fungsi pengadilan. Fungsi ini terkait dengan tugas utama para hakim Mahkamah Agung dan hakim biasa dalam kasus-kasus.

Apa yang membedakan fungsi peradilan hakim Mahkamah Agung dari hakim biasa adalah kewenangan mereka. Karena fungsi yudisial, pengadilan secara alami memiliki otoritas atau hukum tertinggi, sehingga fungsi yudisial hakim Mahkamah Agung umumnya lebih ketat daripada hakim biasa.

Fungsi Pengawasan

Peran pengawasan ini terkait dengan peran hakim Mahkamah Agung sebagai lembaga pengawasan yang mengawasi semua proses pengadilan dan berlangsung di negara ini dari kasus yang sangat serius hingga kasus pengadilan rendah atau kasus ringan.

Fungsi Mengatur

Peran peraturan, yang menjadi milik hakim Mahkamah Agung dan juga Mahkamah Agung, merujuk pada peran lembaga negara ini sebagai donor peraturan dan juga pembatasan peraturan tertentu pada kegiatan peradilan di seluruh wilayah Indonesia.

Fungsi pengaturan dapat dilaksanakan jika ada aturan tertentu yang tidak sesuai dalam hukum, dalam aturan masyarakat atau dalam kode etik dan yang dapat mempengaruhi proses peradilan.

Fungsi Nasehat

Peran nasehat ini adalah peran selanjutnya untuk Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung dalam memberikan nasihat, pertimbangan dan pedoman lain yang dianggap perlu, sehingga membantu memfasilitasi proses peradilan yang sedang berlangsung.

Pada prinsipnya, fungsi ini dapat dilakukan oleh hakim Mahkamah Agung untuk membantu dan membantu juga dalam semua bentuk proses hukum yang dapat menyebabkan kesalahan, penyumbatan dan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan kerugian bagi orang yang menerimanya.

Fungsi Administratif

Fungsi administratif dalam hal ini memimpin apa yang kita ketahui sebagai Makhamah Besar, memiliki fungsi yang dikenal sebagai fungsi administratif.

Fungsi administratif ini adalah fungsi hakim agung dan mahkamah agung sebagai lembaga pemerintah yang mengawasi berbagai lembaga pemerintah lainnya dan membuat berbagai aturan administratif dan peraturan tersedia bagi lembaga lain.

Fungsi Lain-Lain

Fungsi lainnya adalah fungsi Mahkamah Agung dan juga hakim Agung yang merujuk pada fungsi selain fungsi peradilan, pengawasan, saran dan pembuatan kebijakan, serta fungsi administrasi yang didelegasikan ke Mahkamah Agung dan saat ini Hakim Mahkamah Agung menjadi. Tugas-tugas ini dan wewenang lainnya umumnya didelegasikan kepada Hakim Agung sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.

Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim

10 Prinsip Pedoman Perilaku Hakim (PPH)

1. Berperilaku Adil

Adil sebagaimana dimaksud di sini bukanlah hal yang sama rata, tetapi keadilan disini adalah bagaimana hakim dapat menempatkan kebenaran pada tempatnya atau dengan benar, terutama terhadap pihak-pihak yang memiliki perselisihan untuk mendapatkan keadilan seadil mungkin.

Dari pentingnya keadilan yang dimaksudkan di pengadilan agama Bandung, hakim insya Allah masih mendukung keadilan. Ini dibuktikan dengan fakta bahwa tidak ada keluhan tentang ketidakadilan para hakim Pengadilan Agama Bandung yang telah terbukti atau yang dapat bertanggung jawab atas kebenaran mereka.

2. Berperilaku Jujur

Makna jujur hakim disini, siapa yang benar ya katakan benar, jika salah ya katakan salah dan tidak memutar balikkan fakta yang sebenarnya. Sehingga Anda membentuk kepribadian yang kuat dan menjadi sadar akan sifat hak dan kesombongan.

Hakim dapat bersikap tidak memihak dengan hanya satu bagian, sehingga ia dapat mengungkapkan kebenaran baik di luar persidangan maupun dalam persidangan.

3. Berperilaku Arif dan Bijaksana

Bersikap bijaksana dan arif berarti seorang hakim dapat bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk aturan hukum, kebiasaan dan aturan, aturan agama dan aturan etika. dari langkah-langkah yang telah diambilnya.

4. Bersikap Mandiri

Menjadi mandiri berarti bahwa setiap hakim yang membuat keputusan harus bebas dari segala gangguan dan tidak terpengaruh oleh orang lain. Ini adalah perilaku hakim yang kuat yang sekarang menganut prinsip-prinsip dan kepercayaannya pada kebenaran sesuai dengan persyaratan Meral dan hukum.

5. Berintegritas Tinggi

Integritas yang tinggi berarti arti dari seluruh kepribadian yang gigih. Ini dicapai dengan mempertahankan nilai-nilai, sikap loyal, dan aturan yang berlaku dalam menjalankan fungsi mereka.

6. Bertanggung Jawab

Tanggung jawab memiliki makna kesediaan hakim untuk memenuhi tugas dan tanggung jawabnya yang merupakan wewenangnya dan bersedia bertanggung jawab atas semua konsekuensi tugas dan wewenang tersebut.

Dengan cara ini, kepribadian dapat mewujudkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian dan tidak menyalahgunakan tugas yang diberikan kepadanya.

7. Menjunjung Tinggi Harga Diri

Harga diri berarti martabat, martabat dan kehormatan melekat pada manusia, yang melekat pada manusia dan harus dilestarikan dan dilestarikan.

Prinsip mempertahankan kekhususan hakim akan membentuk kepribadian yang kuat dan resisten, sehingga terbentuk kepribadian yang selalu mempertahankan kehormatan dan martabatnya sebagai hakim.

8. Berdisiplin Tinggi

Disiplin berarti menaati aturan yang dianggap tuntutan luhur untuk memenuhi mandat dan mempertahankan kepercayaan mereka yang mencari keadilan.

Oleh karena itu, dalam disiplin seorang hakim didorong untuk melakukan tugasnya dengan benar dan tulus, berkomitmen dan berusaha menjadi model referensi di lingkungannya dan tidak menyalahgunakan mandat yang dipercayakan kepadanya.

9. Berperilaku Rendah Hati

Seorang hakim hanyalah orang normal yang tidak bebas dari kesalahan. Sikap yang rendah hati menciptakan sikap realistis yang siap untuk membuka dan terus belajar, untuk menghormati pendapat orang lain, untuk menjadi toleran dan untuk mengenali kesederhanaan, rasa terima kasih dan ketulusan dalam menjalankan fungsi seseorang.

10. Bersikap Profesional

Profesional pada dasarnya berarti posisi moral berdasarkan tekad untuk melakukan pekerjaan yang dipilih dengan serius, didukung oleh keterampilan berdasarkan pengetahuan, keterampilan dan wawasan.

Demikianlah artikel tentang Hakim ini, semoga bisa memberi manfaat dan menambah wawasan bagi anda, terimakasih.

Baca Juga Artikel Lainnya >>>