Haul Adalah : Tata Cara, Asal Usul Haul dan Hukum Haul Menurut Al-Qur’an

Adalah.Co.Id – Haul adalah kata serapan yang berasal dari kata bahasa Arab al-haul yang berarti tahun. Seperti yang kita temukan dalam literatur fikih, tangkapan adalah persyaratan wajib untuk zakat hewan, emas, perak, dan barang dagangan. Artinya, kekayaan hanya bisa dibelanjakan jika zakatnya berumur satu tahun.

Oleh karena itu ada korespondensi antara makna kereta Lughowi dan acara yang dimaksud. Karena pada kenyataannya acara haul dilakukan setahun sekali pada hari kematian / orang yang di Hauli.

Dalam tradisi masyarakat Indonesia, kegiatan haul sering terjadi. Dalam praktiknya, hasil tangkapan adalah momen untuk mengenang sosok, terutama para ulama yang telah meninggal. Apa artinya mengingat itu?

Mengutip dari buku Peringatan Haul Dilihat dari hukum Islam KH Hanif Muslih, makna Haul secara etimologis berarti setahun. Penggunaan haul dalam arti peringatan yang berarti yang terjadi setahun sekali, bertepatan dengan kematian para pemimpin masyarakat. Mereka adalah cendekiawan dan pejuang agama. Kontribusi Anda kepada masyarakat adalah sosok yang selalu Anda ingat.

Haul-Adalah
Haul Adalah

Haul bertujuan untuk mengenang jasa orang-orang yang pergi. Misalnya, peringatan baru-baru ini diadakan pada kesempatan almarhum KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Pondok Pesantren Ciganjur, Yayasan Wahid Hasyim, Jalan Warungsila Nomor 10, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28.12).

Kali ini, beberapa Kiai, dan teman dekat Abdurrahman berpartisipasi. Para pesertanya juga berasal dari sejumlah pesantren, Majelis Taklim, dan masyarakat umum dari hampir seluruh wilayah Indonesia. Jumlah peziarah terhambat oleh lalu lintas di daerah sekitarnya.

Tata Cara Haul

1. Baca Tahlil / Al-Quran / Berdoa Untuk Orang Meninggal.

Mayoritas ulama dari empat mazhab, sebagaiman diterangkan Syeikh KH.Ali Ma’sum Al-Jogjawi (dari jogakarta) dalam kitab Hujjah Ah Assunnah wa Al-jam’ah, berpendapat pahala ibadah atau amal saleh yang dilakukan orang yang masih hidup bisa kepada kepada mayit. Memahami atau melakukan perbuatan baik di sini secara umum, termasuk membaca Alquran, Dzikir, sedekah dan lainnya. Juga, doakanlah dia Berdoa untuk orang mati jelas berbeda dengan berdoa kepadanya.

Yang pertama berarti meminta kepada Tuhan Yang Mahakuasa. Diampuni, ditempatkan tempat yang layak di akhirat atau dibebaskan dari penyiksaan. Bahkan itu adalah anak yang taat yang berdoa untuk orang tuanya, termasuk beberapa badan amal seperti Jariyah yang ganjarannya terus mengalir.

Sedang yang kedua, berdoa kepada si mayit, jelas dilarang dan bisa menjurus kepada perbuatan syirik (surat Yunus ayat 106). Berdao atau meminta sesuatu pada mayit berbeda pula dari tawassul (surat Al-Maidah ayat 35)

2. Pengajian

Pengajian adalah salah satu propaganda karunia (dengan ucapan). Wawasan, bimbingan, dan saran yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesalehan Muslim dengan meningkatkan pemahaman mereka tentang ajaran agama mereka. Meningkatkan iman dan kesalehan diharapkan untuk mendorong perbuatan baik, baik ibadah ritual dan aktivitas individu dan sosial.

Dari sana juga diharapkan moralitas dan etika akan meningkat di depan umum. Metode berkhotbah dalam bentuk pelafalan memiliki beberapa kelebihan selain kerugiannya. Keuntungannya adalah bahwa para peserta tidak harus membayar uang, mencatat sejumlah besar tingkatan yang berbeda, menyesuaikan topik dengan kebutuhan masyarakat setempat, dan menyampaikan pesan dalam bahasa yang mudah dipahami sesuai dengan konten intelektual dari para peserta untuk mendoakan.

Melihat tujuan-tujuan tersebut, kita tidak perlu memper-masalahkan status hukum pengajian, asal pesan-pesan yang di sampaikan tidak menyimpang dari ajaran Islam. Pengajian termasuk pelaksanaan amal ma’ruf nahi munkar.

3. Sedekah

Adapun sedekah yang pahalanya di berikan/hadiahkan kepada mayit pada dasarnya diperbolehkan. Karena itu perbuatan baik, seperti yang disebutkan di atas. Jelas aktivitas dalam rangkaian upacara haul dibenarkan adanya. Maka dengan sendirinya haul itu sendiri tidak dilarang.

Asal Usul Haul

Sebenarnya, acara haul tidak dikenal dalam syariat Islam. Haul tidak ada pada masa Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, shahabat, tabi’in, dan tabiut-tabi’in. Peringatan itu tidak diketahui oleh para imam madzhab: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Memang, perayaan ini adalah kasus baru dalam Islam. Kelompok pertama yang berhasil dalam sejarah Islam adalah kelompok Rofidhoh (Syi’ah) yang sesat dan menyesatkan, mereka menjadikan hari kematian Husain a pada bulan A’syuro sebagai hari besar yang diperingati.

Hukum Haul Menurut Al-Qur’an dan Sunnah

Meramaikan haul para wali, orang saleh, dan ulama dengan merupakan hal yang dianjurkan dalam Islam. Ini karena ini bertujuan untuk mengingat dan mereplikasi perjuangan mereka. Selain itu, tidak ada larangan untuk mengkhususkan pada hari-hari tertentu pada acara Haul. Menurut Darul Ifta al-Mishriyyah Fatwa nomor 864 yang dikeluarkan pada 28 September 2007.

Di tanah air Indonesia ini sendiri perayaan haul syekh, santo, sunan, kiai, habib, atau tokoh lainnya tidak asing bagi kebanyakan dari kita. Spanduk dengan tulisan “Ambil bagian dalam Periode Mencari Makan Syekh-Fulan-Ha-Ha-Ha” sering melekat pada pinggir jalan.

Acara haul adalah upacara seremonial yang secara tradisional dilakukan oleh rakyat Indonesia untuk memperingati hari kematiannya. Acara ini biasanya berlangsung setelah proses pemakaman dan kemudian berlangsung setiap hari hingga hari ke-7. Kemudian lagi pada hari ke 40 dan 100. Selanjutnya, acara ini diadakan setiap tahun pada hari kematian almarhum atau acara terkenal disebut “haul”, yang berarti “tahun” dalam bahasa Arab.

Sekian artikel tentang haul ini semoga bisa memberi manfaat bagi kita semua, Terimakasih.

Baca Juga Artikel Lainnya >>>