JKK Adalah : Tata Cara Pengajuan dan Manfaat JKK bagi Perusahaan

Adalah.Co.Id – Jaminan Kecelakaan Kerja (jkk) adalah sebuah program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja terhadap risiko kecelakaan di tempat kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Saat bekerja, terkadang bisa saja terjadi hal yang tidak menyenangkan dan di luar dugaan. Ya, misalnya, kecelakaan di tempat kerja mungkin disebabkan oleh kesalahan atau kesalahan manusia yang berdampak buruk pada karyawan. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah tunjangan dalam bentuk uang tunai atau tunjangan kesehatan yang diberikan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Selain itu, program jaminan kecelakaan kerja ini adalah program BPJS yang juga dapat mengobati atau merehabilitasi pekerja yang terkena dampak kecelakaan di tempat kerja.

JKK-Adalah
JKK Adalah

Setiap pekerjaan umumnya memiliki resiko dalam pengerjaannya. Perbedaan resiko pada setiap pekerjaan yang ada hanya terletak dari besar kecilnya resiko yang kamu tanggung dari pekerjaan tersebut. Pekerjaan berisiko tinggi seperti pembersih jendela dan nelayan. Banyak pekerjaan juga memiliki risiko kecelakaan rendah di tempat kerja seperti pekerjaan kantor. Tetapi bukan tidak mungkin hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program yang dapat melindungi pekerja ketika sesuatu yang tidak terduga.

Manfaat dari JKK BPJS

Setelah meninjau tingkat risiko karyawan terhadap pekerjaan, kami akan membahas manfaat apa yang akan Anda terima dengan berpartisipasi dalam jaminan kecelakaan kerja BPJS. Yuk langsung saja kita bahas.

  1. Pelayanan kesehatan
  2. Santunan dalam bentuk uang
  3. Program Kembali kerja
  4. Kegiatan Promotif dan Preventif
  5. Rehabilitas
  6. Beasiswa pendidikan.

Tata Cara Pengajuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkannya ke BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah kecelakaan

1. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah menyatakan bahwa tenaga kerja telah pulih / meninggal untuk dikirim ke BPJS untuk Tenaga Kerja. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan membebankan biaya dan membayar kompensasi dan kompensasi untuk kecelakaan di tempat kerja yang disebabkan oleh karyawan / ahli waris.

2. Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:

  • Foto kopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c.
  • Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta dokumen transportasi.

Kapan Kita Harus Melaporkan ke Pihak BPJS

Untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 1 Juli 2015, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat. Masa kadaluarsa klaim selama selama 2 (dua) tahun dimulai dengan tanggal kecelakaan. Perusahaan harus melaporkan kecelakaan secara lisan (manual) atau secara elektronik ke BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 24 jam setelah kecelakaan. Perusahaan segera melanjutkan laporan dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang dilengkapi dengan voucher.

Manfaat JKK bagi Perusahaan

Apabila terjadi sebuah kecelakaan kerja atas karyawan yang berdampak pada ketidakmampuan karyawan melaksanakan program JKK memberikan kompensasi sementara untuk ketidakmampuan untuk bekerja. Dengan cara ini, perusahaan dapat mengganti pekerjaan karyawan dengan karyawan pengganti tanpa harus mempertanyakan gaji karyawan. Perusahaan membayar lebih sedikit biaya tenaga kerja untuk pekerja pengganti dan memberikan hak kepada karyawan yang mengalami kecelakaan di tempat kerja.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Tingkat Resiko

Beban iuran yang wajib dibayarkan terhadap program Jaminan Kecelakaan Kerja juga beragam. Jumlahnya tergantung pada risiko yang dibawa karyawan dalam pekerjaan mereka. Berikutnya adalah penjelasannya

  1. Tingkat Resiko sangat rendah, iuaran yang dibebankan adalah 0,24% dari upah per bulan.
  2. Tingkat Resiko rendah, iuaran yang dibebankan adalah 0,54% dari upah per bulan.
  3. Tingkat Resiko Sedang, iuaran yang dibebankan adalah 0,89% dari upah per bulan.
  4. Tingkat Resiko Tinggi, iuaran yang dibebankan adalah 1,27% dari upah per bulan.
  5. Tingkat Resiko Sangat Tinggi, iuaran yang dibebankan adalah 1,74% dari upah per bulan.

Yang harus kamu ketahui untuk melakukan klaim adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS ketenagakerjaan memiliki masa kadarluarsa klaim selama dua (2) tahun sejak tanggal kecelakaan di tempat kerja. Persyaratan lain yang harus Anda ketahui adalah bahwa perusahaan tempat Anda bekerja harus melaporkan secara lisan atau elektronik setiap kecelakaan yang terjadi dengan BPJS laporan setidaknya 24 jam setelah kecelakaan. Perusahaan juga harus menindaklanjuti laporan kecelakaan yang telah dilaporkan dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I (satu) beserta laporan atau dokumen pendukung.

Sekian artikel tentang JKK ini semoga bisa memberi manfaat bagi kita semua, Terimakasih.

Baca Juga Artikel Lainnya >>>