Kawasan Berikat Adalah : Manfaat dan Syarat Pendirian Kawasan Berikat

Adalah.Co.Id – Kawasan berikat merupakan bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas yang telah ditentukan di dalam wilayah Republik Indonesia (RI). Dalam kawasan berikat ini berlaku peraturan kawasan khusus. Aturan khusus di zona kawasan ini berlaku untuk barang yang diimpor dari luar wilayah kawasan atau dari wilayah kawasan lainnya.

Aktivitas dalam kawasan berikat ini meliputi industri pengolahan barang dan bahan baku, kegiatan rancang bangun, rekayasa, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan. Barang dan bahan baku yang dimaksud dapat diimpor atau berasal dari daerah kawasan Indonesia lainnya.

Sementara, kawasan bebas merupakan istilah yang mengacu pada area perdagangan bebas dalam wilayah hukum Indonesia. Zona bebas ini diperlakukan secara terpisah dari area kawasan.

Kawasan-Berikat-Adalah
Kawasan Berikat Adalah

Jadi, dalam kawasan bebas tidak ada pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan cukai. Hasil di zona bebas ini tidak harus ditujukan untuk ekspor. Kawasan perdagangan bebas di Indonesia ini terdiri dari empat wilayah: Batam, Sabang, Bintan dan Karimun.

Baik kawasan berikat dan kawasan bebas, keduanya diberikan perlakuan istimewa dalam aspek perpajakan.

Manfaat Kawasan Berikat dalam Industri

Apa sebenarnya fungsi kawasan terikat? Apakah impor dan ekspor hanya diizinkan melalui zona kawasan ini? Berikut kita bahas manfaat dari kawasan berikat.

Dengan adanya kawasan berikat, industri diuntungkan dengan adanya penangguhan pajak dan pajak pemerintah lainnya. Sehingga harga barang di pasaran menjadi lebih kompetitif.

Semua barang baik yang berasal dari luar daerah pabean indonesia dan barang-barang yang berasal dari wilayah pabean Indonesia lainnya yang dimasukkan, diterima dan disimpan dari pajak dan biaya pemerintah lainnya. Ini berlaku sampai barang telah meninggalkan area.

Konsep Kawasan Berikat

Kita tidak bisa memungkiri bahwa tidak semua jenis barang diproduksi di Indonesia. Banyak komoditas, baik bahan mentah dan produk setengah jadi yang berasal dari luar Indonesia dan dibutuhkan dalam industri pengolahan di Indonesia.

Disnilah kawasan berikat berperan penting, dimana barang-barang yang disebutkan tidak dikenakan biaya cukai. Di daerah ini bahan baku atau produk setengah jadi diolah menjadi barang jadi, yang memiliki nilai lebih tinggi di pasar.

Contoh sederhananya adalah industri tekstil atau industri manufaktur yang membeli bahan materialnya dari luar Indonesia. Jika pemrosesan barang-barang tersebut dilakukan di luar area yang ditentukan, bea cukai, konsumsi dan biaya lainnya akan dikenakan pada setiap jenis bahan atau produk setengah jadi. Hal ini dapat menyebabkan harga jual tinggi karena biaya pajak untuk material harus dinaikkan.

Lain halnya jika pengolahan tersebut dilakukan dikawasan berikat yang diberikan penangguhan atas pungutan tersebut. Barang olahan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan biaya produksinya akan jauh lebih murah.

Syarat Pendirian Kawasan Berikat

Jika kegiatan di dalamnya diatur oleh pemerintah, lalu apakah pendiriannya juga harus dilakukan oleh pemerintah? Pada kesempatan kali ini kita akan bahas syarat pendirian kawasan berikat.

Menurut peraturan yang berlaku, lokasi pendirian kawasan ini di kawasan industri atau area pertumbuhan harus sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan direncana.

Selain itu, luas lokasinya minimal harus sepuluh ribu (10.000) meter persegi dalam satu hamparan. Bangunan atau tempatnya pun harus memenuhi kententuan yang berlaku seperti:

  1. Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan melewati kendaraan pengangkut peti kemas/ fasilitas pengangkutan peti kemas lainnya di air.
  2. Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau batas buatan dalam bentuk pagar pemisah dengan bangunan, bujur sangkar atau area lainnya.
  3. Digunakan untuk melakukan pengolahan bahan baku menjadi produk produksi.

Kriteria Pengusaha Kawasan Berikat

Yang dimaksud kriteria dalam hal ini adalah sebagai berikut:

  1. Telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah mengajukan SPT tahunan pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya.
  2. mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat mengenai perusahaan yang meminta persetujuan PDKB.

Poin penting yang perlu kamu ketahui adalah perizinan dapat dilakukan sebelum atau sesudah bangunan fisik dan sarana kerja petugas bea dan cukai didirikan. Namun, jika persyaratan kelayakan tidak dipenuhi dan persetujuan belum diberikan, perusahaan harus menyelesaikan tugas administrasi sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Kepala Kantor Regional atau kepada kepala kantor layanan utama.

Sekian artikel tentang kawasan berikat ini semoga bisa memberimanfaat bagi kita semua, Terimakasih.

Baca Juga Artikel Lainnya >>>