Negara Adalah

Adalah.Co.IdSemua orang yang hidup di dunia adalah warga negara dan tinggal di suatu daerah tertentu. Tahukah Anda apa yang dimaksud dengan negara tersebut?

Ada beberapa orang yang menyebut negara merupakan asosiasi tertinggi  di wilayah tertentu dan memiliki pemerintahan berdaulat yang sah yang aturannya berlaku untuk semua rakyatnya.

Negara Adalah ?

Negara-Adalah

Negara adalah sekelompok organisasi atau lembaga dari kelompok sosial tertinggi, yang terdiri dari sekelompok orang di wilayah tertentu, memiliki upaya untuk hidup berdampingan dan memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat.

Dan ada beberapa para ahli yang berpendapat definisi negara yang merupakan asosiasi tertinggi di wilayah tertentu, memiliki pemerintahan yang berdaulat dan sah, memiliki aturan dan sistem yang berlaku untuk semua rakyatnya dan bersifat independen.

Kata negara berasal dari “State” yang berarti negara dengan sifat tegas dan lurus. Sementara di Indonesia dalam bahasa Sansekerta makna negara berarti suatu wilayah atau kedaulatan.

Ada tiga jenis sifat negara, yaitu:

  1. Memaksa, berarti orang dipaksa untuk mengikuti aturan yang ditetapkan negara tersebut.
  2. Monopoli, atau kontrol atas semua sumber daya alam utama (sumber daya manusia) di negara tersebut.
  3. Totalitas, negara memiliki otoritas atau hak untuk segala hal tanpa pengecualian tertentu.

Menurut Pakar Negara Adalah

  1. Max Weber, negara adalah perusahaan yang memonopoli penggunaan hukum kekerasan fisik di bidang tertentu.
  2. John Locke, negara adalah lembaga atau organisasi yang dihasilkan dari perjanjian komunitas.
  3. Roger F. Soleau, negara adalah media atau lembaga yang mengatur dan mengendalikan berbagai masalah yang biasa terjadi dalam kehidupan masyarakat.
  4. Miriam Budiardjo, negara adalah daerah yang populasinya dipimpin oleh pejabat dan yang melalui otoritas hukum telah berhasil mengatur populasinya untuk mematuhi hukum dan peraturan.
  5. Prof. Prof. Soenarko, konsep negara adalah organisasi tertinggi orang-orang yang memiliki wilayah tertentu di mana kedaulatan negara sepenuhnya efektif.

Fungsi Negara

Fungsi negara adalah lembaga yang mewujudkan harapan dan cita-cita rakyat di negara ini. Sehubungan dengan definisi status sebelumnya, berikut adalah beberapa fungsi negara:

  1. Fungsi ketertiban dan keamanan. Negara memiliki peran sebagai pihak yang mengimplementasikan dan mengatur keamanan dan ketertiban dalam kehidupan sosial. Dengan cara ini, aktivitas atau kehidupan warga dapat berjalan dengan lancar.
  2. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Penyelenggara negara, dalam hal ini pemerintah, harus berkomitmen pada kesejahteraan dan kesejahteraan warga negara, khususnya di bidang ekonomi dan sosial.
  3. Fungsi pertahanan. Negara juga memiliki fungsi menjamin dan mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari berbagai ancaman, baik dari serangan eksternal (invasi) maupun dari serangan internal (putsch).
  4. Fungsi keadilan. Negara harus dapat menjamin kepada semua warga negara keadilan sosial yang mencakup semua aspek kehidupan (sosial, budaya, politik, ekonomi, pertahanan dan aspek keamanan). Fungsi peradilan dilakukan oleh otoritas penegak hukum melalui otoritas peradilan negara.

Unsur-unsur Negara

Sesuai dengan pengertian negara tersebut yang telah dijelaskan , adapun beberapa unsur negara yakni sebagai berikut:

  1. Wilayah
    Wilayah merupakan suatu daerah yang dikuasai dan ditempati oleh sekelompok manusia, serta menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Wilayah ini meliputi tiga bagian, yaitu udara ,laut ,dan darat
  2. Penduduk/Rakyat
    rakyat atau penduduk adalah orang-orang yang menetap pada suatu tempat dalam periode waktu yang cukup lama. negara hanya dapat terbentuk bila ada kesepakatan para penduduknya, dan Rakyat merupakan unsur terpenting dalam suatu negara.
  3. Pemerintahan yang Berdaulat
    Kata “negara” dipakai beberapa ahli pakar yang merujuk pada Negara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yang masih dalam perdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggota PBB dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan .Pemerintah adalah suatu lembaga di dalam negara yang dibentuk untuk melaksanakan jalannya pemerintahan suatu negara dan memegang kekuasaan tertinggi di negara itu tersebut.
  4. Pengakuan dari Negara Lain
    Suatu negara belum sempurna bila belum ada pengakuan dari berbagai negara. Pengakuan ini diperlukan untuk mencegah campur tangan dari negara lain / terjadinya ancaman dari dalam (kudeta). Adanya pengakuan dari negara-negara lain akan membantu suatu negara untuk menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain di berbagai bidang ( sosial budaya, pertahanan, ekonomi, politik, dan keamanan).

Bentuk Negara

1. Kesatuan Negara

Kesatuan negara adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah pusat memiliki kekuasaan tertinggi. Bentuk negara kesatuan dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Sistem terpusat, semua masalah di negara ini diatur oleh pemerintah pusat, implementasi tanpa otoritas hanya dilakukan oleh pemerintah daerah.
  2. Sistem tidak terpusat, pemerintah daerah memiliki kekuatan untuk mengatur peraturan tertentu (hak otonomi) dan kebutuhan.

Ciri Negara Kesatuan:

  1. Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.
  2. Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.
  3. Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah.
  4. Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.

Beberapa negara yang mewakili negara kesatuan adalah:

  1. Indonesia
  2. Kamboja
  3. Italia
  4. Belanda
  5. Filipina
  6. Jepang

2. Serikat Negara

Serikat Negara merupakan suatu beberapa negara bagian yang terdapat didalam negara. Berikut adalah pembagian negara serikat:

  1. Pemerintah federal, memiliki hak untuk mengatur berbagai kepentingan masing-masing anggota negara, seperti mata uang, pertahanan, komunikasi, hubungan internasional, dan lainnya.
  2. Pemerintah negara bagian, ini berasal dari negara yang wilayah administrasinya adalah tingkat pertama.
    Karakteristik negara:

Ciri Negara Serikat :

  1. Kepala negara yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya dan telah dipilih rakyat .
  2. Kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen.
  3. Masing-masing negara bagian memiliki kekuasaan asli tapi tidak memiliki kedaulatan.
  4. Tiap-tiap negara bagian mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.
  5. Pemerintah pusat memiliki kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan luar maupun dalam.

Beberapa negara yang mewakili negara serikat adalah:

  1. Amerika Serikat
  2. Mexico
  3. Brazil
  4. Nigeria
  5. Argentina
  6. Austria

Tujuan Negara

Pembentukan suatu negara tentunya ada tujuan yang ingin dicapai dan didapatkan. Menurut seorang Miriam Budiharjo, tujuan utama dibentuknya suatu negara adalah untuk untuk mewujudkan kedamaian, kebahagiaan, kesejahteraan, dan lain-lain bagi seluruh rakyatnya. Untuk Negara Indonesia sendiri, tujuan pembentukan negara telah disebutkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar pada alinea ke-4 Tahun 1945. beberapa tujuan Negara Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Untuk memberikan perlindungan pada segenap bangsa Indonesia.
  2. Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat umum.
  3. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Turut berpartisipasi melaksanakan ketertiban dunia.

Sekian pembahasan tentang negara semoga bisa menambah pengetahuan kita tentang negara. Apabila ada kritik, saran, dan masukan bisa dikirim ke redaksi kami. Terima Kasih.

Baca Juga Artikel Lainnya >>>