Pemerintah Adalah

Adalah.Co.IdApa yang Anda pikirkan ketika mendengar kata pemerintah? Ya, tentu saja lembaga atau asosiasi yang berkewajiban untuk mengatur dan mengelola negara.

Tetapi apakah hanya itu saja? Tentu tidak. Pemerintah memiliki pengertian yang sangat luas dan juga fungsi dan tujuan yang luas. Untuk lebih jelas nya mari simak artikel tentang pemerintah di bawah ini:

Pemerintah Adalah ?

Pemerintah-Adalah

Pemerintah adalah proses pemerintah menjalankan kewenangannya di berbagai bidang (bisnis, politik, administrasi, dan lainnya) dalam mengelola berbagai urusan negara untuk kepentingan masyarakat. Bentuk pemerintahan adalah kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah kepresidenan.

Definisi pemerintah dalam arti sempit mencakup semua fungsi, kegiatan, tugas, dan tugas eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan konsep pemerintahan dalam arti luas adalah dari semua kegiatan yang dihasilkan dari kemerdekaan dan kedaulatan dan didasarkan pada rakyat atau populasi dan negara.

Pengertian Pemerintah Menurut Pakar

  1. Suradinata, Pemahaman Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuatan besar di negara ini, termasuk masalah publik, wilayah, dan kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.
  2. Ndraha, pemerintah Pengertin adalah semua aparatur negara atau lembaga yang bertindak sebagai instrumen untuk mencapai tujuan.
  3. Robert Mac Iver, Pengertian Pemerintah adalah organisasi individu yang memiliki kekuatan untuk mengikuti aturan.

Fungsi Pemerintah

Pemerintah adalah bentuk organisasi yang bekerja dan melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan administrasi sistem pemerintah dan pembentukan pedoman untuk mencapai tujuan negara. Ini seperti yang kami katakan secara tertulis tentang pentingnya pemerintah. Pemerintah memiliki beberapa peran dalam pelksanaan tugasnya, yang dijelaskan oleh para ahli dan ahli yang ketat.

Fungsi pemerintahan yaitu:

  1. Pengiriman barang yang tidak dikirim oleh perorangan.
  2. Jalankan keadilan.
  3. Mempertahankan keamanan dan pertahanan internal.

Fungsi lain dari pemerintah yakni:

  1. Fungsi alokasi (alokasi departemen), yang merupakan fungsi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan publik
  2. Fungsi distribusi (cabang distribusi) berdasarkan pertimbangan pengaruh sosial ekonomi; yaitu, pertimbangan distribusi kekayaan dan pendapatan, peluang pendidikan, mobilitas sosial, struktur pasar. Berbagai warga dengan talenta berbeda, termasuk fungsi peran.
  3. Fungsi Stabilisasi, fungsi yang terkait dengan upaya menjaga stabilitas dan kebijakan yang ada. Fungsi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi negara (penstabil ekonomi)

Bentuk pemerintah dan tugas pemerintah yang ada di Indonesia

• Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Sistem presidensial memberdayakan keberadaan lembaga wakil rakyat sebagai perwujuan dari pernyataan “kedaulatan berada di tangan rakyat”. Oleh karenanya, lembaga perwakilan menganut sistem dua kamar.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari beberapa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih pada pemilihan umum dan diatur ditindak lanjuti oleh undang-undang. Tugas dan kewenangan MPR berdasarkan pasal 3, 7, dan 8 UUD 1945 serta UU No. 22 tahun 2003 adalah sebagai berikut:

  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  2. Melantik presiden dan wakil presiden.
  3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden atas usulan DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan tugasnya.
  5. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti bersamaan.
  6. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

• Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR secara konstitusional tercantum di dalam UUD 1945, yaitu pasal 19, 20, 20A, 21, 22A, dan 22B. Jumlah DPR adalah 550 orang yang berasal dari anggota partai politik yang mengikuti Pemilu serta dipilih langsung oleh rakyat. Adapun tugas dan wewenang dari DPR adalah sebagai berikut.

  1. Memegang kekuasaan membentuk undang-undang yang dibahas bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama dan berhak mengajukan usul rancangan undang-undang (RUU)
  2. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemeirntah pengganti undang-undang/perpu.
  3. Membahas dan menerima usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan diikutsertakan dalam pembahasannya.
  4. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU dan RUU APBN yang berkaitan dengan pendidikan, pajak, dan agama.
  5. Menetapkan APBN bersama presiden dan wakil presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD(Dewan Perwakilan Daerah).
  6. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang APBN, serta kebijakan pemerintah.
  7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan DPD.
  8. Memilih anggota BPK.
  9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
  10. Memberikan persetujuan kepada presiden dalam pengangkatan Komisi Yudisial
  11. Memberikan persetujuan Hakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial.

• Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD yaitu lembaga perwakilan daerah yang anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD adalah Tiap-tiap provinsi mewakili 128 anggota, dengan ketentuan setiap provinsi diwakili oleh empat orang. Wewenang dan Tugas DPD menurut UU No. 22 Tahun 2003 adalah sebagai berikut.

  1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan daerah
  2. Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan daerah
  3. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
  4. Memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Rakyat
  5. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
  6. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi DPR.

• Presiden dan Wakil Presiden

Presiden adalah kekuasaan yang dipegang, yaitu sebagai kepala pemerintahan negara dan presiden juga sebagai kepala negara. Mulai tahun 2004, pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih melalui pemilu yang dipilih oleh rakyat. Kabinet yang terdiri dari menteri-menteri adalah pembantu presiden yang diangkut dan diberhentikan oleh presiden. Adapun tugas dan wewenang presiden adalah sebagai berikut.

  1. Melaksanakan dan menyelenggarakan pemerintah.
  2. Mengajukan rancangan UU kepada DPR
  3. Menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan UU
  4. Mengajukan RAPBN (Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara)
  5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  6. Mengangkat duta dan konsul\
  7. Membentuk dewan pertimbangan yang tugasnya memberikan nasihat dan pertimbangan pada presiden.
  8. Memberikan grasi, amnesti, abolisi
  9. Memberikan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.

• Mahkamah Agung (MA)

Posisi Mahkamah Agung secara konstitusional diatur dalam UUD 1945, Pasal 2 dan 24A. Berdasarkan UU No. 5 tahun 2004, Mahkamah Agung memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.

  1. Memperhatikan lembaga tinggi negara di bidang hukum, baik yang diminta atau tidak.
  2. Nasihat hukum kepada Presiden tentang pemberian dan penolakan anugerah.
  3. Uji material terhadap ketentuan hukum.
  4. Pemeriksaan dan keputusan permintaan kasasi, perselisihan sehubungan dengan otoritas yudisial dan permintaan peninjauan kembali keputusan pengadilan yang telah menjadi hukum tetap.

Sekian artikel tentang pemerintah, semoga artikel ini bisa menambah wawasan teman-teman tentang pemerintah. Apabila ada kritik dan saran bisa dikirimkan ke redaksi kami. Terima Kasih.

Baca Juga Artikel Lainnya >>>