TKDN Adalah : Dasar Hukum dan Manfaat Penerapan TKDN

Adalah.Co.Id – Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya transportasi yang ditawarkan dalam penawaran harga barang untuk barang atau jasa.

TKDN sendiri adalah nilai konten sebagai persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya transportasi yang ditawarkan dalam penawaran harga barang untuk barang atau jasa. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses memperoleh barang / jasa di beberapa instansi pemerintah.

TKDN-Adalah
TKDN Adalah

Khususnya di sektor manufaktur, setiap perusahaan didorong oleh pemerintah untuk lebih meningkatkan penggunaan komponen rumah tangga, Misalnya dalam proyek EPC (Pengadaan & Konstruksi Rekayasa). Hal ini disebabkan oleh pengadaan banyak mesin dan alat yang bahan bakunya berasal dari luar negeri, tetapi perakitan berlangsung di pedalaman. Pemerintah akan memberikan insentif untuk TKDN tertentu yang akan terlibat dalam proses produksi di berbagai industri.

Dasar Hukum Penerapan TKDN

Untuk diketahui, dasar hukum penerapan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia saat ini mengacu pada

  1. Keputusan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah. Kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud kemudian dipenuhi oleh pemasok yang menawarkan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%, yang merupakan pilihan yang disukai produk dalam negeri.
  2. Pasal 66 (5) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Publik menyatakan bahwa: Pengadaan Barang Impor dapat dilakukan apabila: a. barang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. atau b. Volume produksi dalam negeri tidak dapat memenuhi permintaan.
  3. Untuk sektor industri, peraturan tentang TKDN diatur lebih lanjut dalam Pasal 85, 86, 87 dan 88 UU No 1. 3 tahun 2014 tentang industri.
  4. Permen industri no. 16 tahun 2011 tentang ketentuan dan prosedur untuk menghitung konten komponen domestik.
  5. Permen Industri No. 2 Tahun 2014 tentang Arahan tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang / Jasa Publik.
  6. Permenprin No. 54 tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Rumah Tangga dalam Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan dalam versi Permenprin No. 5 tahun 2017.

Manfaat Penerapan TKDN

Ada sejumlah keuntungan bila pemerintah menerapkan kebijakan TKDN. Keuntungan tersebut tak hanya pelaku industri, melainkan juga kepada pemerintah Indonesia sendiri.

  1. Penciptaan bidang pekerjaan baru. Industri dalam negeri akan terus memproduksi barang atau komponen ini, jika industri terus beroperasi, akan ada pekerjaan. Di sektor pendukung perusahaan atau industri negara, ada UKM yang menjual makanan, minuman, dan makanan ringan kepada karyawan mereka untuk menjaga ekonomi tetap bergerak di industri domestik.
  2. Penambahan pemasukan pajak penghasilan (PPh) terhadap produk-produk yang dibuat di Indonesia. Karena selama ini masih ada produk impor yang bersifat free on board (FOB) luar negeri. Pemerintah sebagai agen penagihan pajak tentu akan mendapat manfaat dari pendapatan pajak ketika industri beroperasi.
  3. Menciptakan rantai pasokan dengan ekosistem yang baik yang mengharuskan pemasok untuk membuka pabrik mereka di Indonesia untuk memasok sejumlah besar produsen perakitan.
  4. Potensi Indonesia sebagai negara produksi dan ekspor untuk pasar Asia Tenggara dan Afrika Asia. Ini dicapai ketika komponen dan ekosistem perakitan bekerja dengan baik.
  5. Menciptakan kesetaraan antara pemain merk domestik dan asing dalam hal produksi dan kewajiban transaksi dalam Rupiah dan kewajiban pajak penghasilan.

Penerapan TKDN Dalam Pengadaan Barang/Jasa

Untuk memperkuat industri dalam negeri, pemerintah harus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Ini membutuhkan dukungan semua pihak, khususnya melalui instrumen hukum yang mengikat.

Pemerintah berharap bahwa proyek akan dilakukan untuk pengadaan barang / jasa, menggunakan lebih banyak bahan dan layanan dalam negeri. Untuk alasan ini, penawaran peserta untuk pengadaan barang / jasa dievaluasi tidak hanya dalam hal teknologi dan harga, tetapi juga pada tingkat komponen domestik (TKDN) termasuk dalam barang dan jasa yang ditawarkan oleh pemasok / Mitra ditawarkan.

Sejumlah upaya juga telah dilakukan untuk lebih meningkatkan TKDN oleh Kementerian PUPR, dengan demikian mengurangi ketergantungan impor pada jasa konstruksi melalui penyebaran pedoman TKDN, khususnya melalui prosedur untuk melakukan perhitungan dan pemantauan TKDN untuk jasa konstruksi, menetapkan batas TKDN minimum untuk infrastruktur PUPR, dan sumber barang dan jasa membutuhkan TKDN untuk menyediakan barang dan jasa tingkat tinggi.

Kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri tergantung pada ukuran komponen dalam negeri dari setiap barang / jasa yang ditunjukkan oleh nilai tingkat komponen dalam negeri. Ketentuan dan prosedur untuk menghitung TKDN mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. Selain itu, menteri dapat menetapkan batas minimum pada nilai komponen domestik di industri tertentu.

Sekian artikel Tentang TKDN ini semoga bisa memberi manfaat bagi kita semua, Terimakasih.

Baca Juga Artikel Lainnya >>>