Dekonsentrasi Adalah : Tujuan, Ciri, Kelebihan dan Kekurangannya

Adalah.Co.Id – Dekonsentrasi adalah penyerahan atau pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahaan.

Dalam hal ini, wewenang yang didelegasikan terbatas pada otoritas pengelola, sementara otoritas politik tetap berada di tangan pemerintah pusat. Dengan kata lain, dekonsentrasi adalah kombinasi dari sentralisasi dan desentralisasi.

Dekonsentrasi-Adalah
Dekonsentrasi Adalah

Dasar hukum yang mengatur dekonsentrasi tercantum dalam PERMEN Republik Indonesia No. 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi. Pada peraturan tersebut dijelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dekonsentrasi.

Tujuan Dekonsentrasi

Dalam pelaksanaan sistem dekonsentrasi tentu ada beberap tujuan yang ingin dicapai. Sesuai dengan pengertian dekonsentrasi, adapun beberapa tujuan dekonsentrasi adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan

Implementasi pemerintah tentu membutuhkan tingkat efisiensi dan efektivitas yang tinggi. Pengalihan kekuasaan tertentu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah akan meningkatkan proses tata kelola.

2. Pengelolaan Pembangunan dan Pelayanan Umum

Pengembangan dan penyediaan layanan untuk kepentingan umum sangat penting untuk administrasi pemerintahan di satu negara. Karena itu, pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas sektor administrasi akan merasa lebih mudah untuk menyediakan administrasi dan layanan untuk kepentingan publik.

3. Menjaga Komunikasi Sosial dan Budaya

Indonesia terdiri dari berbagai kelompok etnis dengan karakteristik yang berbeda. Dengan pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, proses komunikasi sosial dan sosial budaya dalam sistem administrasi negara dilaksanakan dengan baik.

4. Menjaga Keharmonisan Pembangunan Nasional

Pembangunan di masing-masing daerah dapat terlaksana dengan baik jika ada kerukunan dan kerukunan dengan pembangunan nasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Dengan cara ini, pembangunan yang adil terus dilakukan di setiap daerah.

5. Menjaga Keutuhan NKRI

Pembangunan ekonomi dan infrastruktur yang adil di setiap daerah adalah bentuk keadilan sosial yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Dengan cara ini, tidak akan ada perbedaan sosial antara daerah yang pada akhirnya akan melindungi integritas negara kesatuan Indonesia.

Ciri-Ciri Dekonsentrasi

Ada beberapa ciri khusus yang terdapat pada sistem dekonsentrasi. Adapun ciri-ciri dekonsentrasi adalah sebagai berikut:

  1. Merupakan transfer wewenang.
  2. Delegasi itu vertikal, misalnya dari Presiden ke Gubernur.
  3. Partai telah mendelegasikan kekuasaan untuk mewakili mereka yang memiliki wewenang sehingga tidak memikul tanggung jawab sendiri.

Kelebihan dan Kekurangan Dekonsentrasi

Dalam praktiknya, prinsip dekonsentrasi memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Berkenaan dengan definisi dekonsentrasi di atas, keuntungan dan kerugian berikut harus disebutkan:

1. Kelebihan Asas Dekonsentrasi

  1. Secara politis, dekonsentrasi dapat mengurangi keluhan terhadap kebijakan pemerintah pusat di daerah seminimal mungkin.
  2. Dekonsentrasi memungkinkan otoritas lokal untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat mengenai perencanaan dan implementasi pembangunan ekonomi.
  3. Memungkinkan hubungan langsung antara pemerintah dan rakyat.
  4. Dekonsentrasi dapat membantu dan memastikan implementasi kebijakan ekonomi, administrasi dan politik nasional.
  5. Dekonsentrasi adalah alat yang efektif untuk menjaga kesatuan dan integritas nasional.

2. Kekurangan Asas Dekonsentrasi

  1. Struktur tata kelola yang kompleks membuat koordinasi menjadi sulit.
  2. Keserasian dan keseimbangan antara semua kepentingan daerah cenderung lebih mudah terganggu
  3. Menimbulkaan fanatisme pada setiap daerah.
  4. Proses pengambilan keputusan membutuhkan waktu lebih lama.
  5. Membutuhkan biaya yang lebih tinggi.

Contoh Sistem Dekonsentrasi

  1. Presiden melimpahkan semua wewenang ke Gubernur untuk melaksanakan ASEAN GAMES yang akan diselenggarakan di daerahnya.
  2. Pelayanan Pajak di Kantor Pajak

Dana Dekonsentrasi

Penyelenggaraan pemerintah di Indonesia terdapat 3 (tiga) asas penyelenggaraan pemerintahan yaitu Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang atau urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam erangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang atau urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah atau ke pos vertikal di daerah tertentu. Dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang disponsori oleh gubernur dan mencakup semua pendapatan dan pengeluaran yang terkait dengan pelaksanaan dekonsentrasi, dengan pengecualian dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

Sekian artikel tentang Dekonsentrasi ini semoga bisa memberi manfaat bagi kita semua, Terimakasih.

Baca Juga Artikel Lainnya >>>