Dropshiper Adalah

Adalah.Co.Id – Seiring dengan perkembangan teknologi internet di Indonesia, bisnis dropship telah berkembang sangat cepat. Siapa pun dapat bertindak sebagai pengecer atau penjual dan berkolaborasi dengan pemasok produk populer melalui Internet.

Dalam sistem dropship, pelaku bisnis (dropshipper) bertugas sebagai tenaga pemasaran dan melayani pembeli dalam hal komunikasi. Untuk lebih jelas nya mari simak artikel nya dibawah ini.

Dropshiper Adalah ?

Dropshiper-Adalah

Dropshiper adalah sistem yang dibuat dengan memutar jalur. Sistem ini berfungsi seolah-olah seseorang ingin menjual sesuatu tetapi barangnya belum dibeli atau masih di toko.

Bagaimana cara dijualnya? Seseorang dapat menjualnya saat mereka menerima pesanan. Jadi dia hanya ingin membeli satu item dan kemudian menjualnya kembali ketika pesanan dilakukan.

Pertanyaannya adalah bagaimana cara menarik pembeli. Biasanya, dropshipper memiliki strategi yang sangat mudah untuk menarik konsumen dengan membuat posting dalam bentuk gambar, spesifikasi, harga, dan diskon.

Definisi lain dari dropship adalah sistem penjualan untuk pembelian dan penjualan online dan non-online, di mana penjual tidak menyimpan barang dan belum memiliki barang.

Namun, penjual mengambil foto, spesifikasi, menerbitkannya, dan menetapkan harganya. Penjual diuntungkan dari perbedaan harga. Bisa jadi saya ambil contoh seorang penjual yang menerima pesanan, ia pertama membeli barang seperti sepatu, penjual mendapat sepatu seharga 300.000, kemudian bisa menjual 350.000 di antaranya setelah dijual kembali, di sini selisih harganya ada di Hasilkan untung.

Pertanyaannya, tentu saja dropshipper adalah seseorang yang bermain dalam siklus jual beli. Dropship yang sama umumnya dikelola dengan memaksimalkan penjualan atau menerbitkan item.

Cara Menjadi Dropshiper Yang Sukses

1. Mencari Produk yang Tepat

  • Anda perlu menemukan artikel yang memiliki pertanyaan tetapi memiliki persaingan yang dapat Anda kendalikan.
  • Anda harus mempertimbangkan ini jika Anda ingin memulai bisnis dropshipping.
  • Menentukan produk mana yang dijual secara online adalah salah satu elemen penting dalam penjualan online.
  • Margin keuntungan.
  • Permintaan pasar.

2. Mencari Suplier yang Bagus

  • Setelah menemukan produk yang tepat, Anda perlu menemukan pemasok barang yang tepat atau pemasok untuk menjadi dropshipper berikutnya.
  • Menemukan pemasok atau pemasok yang tepat adalah faktor penting untuk kesuksesan dropshipping Anda.
  • Ada tiga jenis pemasok yang perlu Anda pahami saat dropshipping:
  1. Produsen, perusahaan atau perorangan yang benar-benar memproduksi produk tetapi tidak menjualnya langsung kepada konsumen
  2. Grosir, penjual yang segera membeli barang dalam jumlah besar dari produsen yang tidak menawarkan DropShips.
  3. Pengecer, penjual yang menjual produk atau barang langsung di pasar.

3. Memilih Platform Penjualan

  • Setelah memilih produk, Anda telah menemukan pemasok yang tepat. Langkah selanjutnya adalah memilih platform penjualan.
  • Saat ini ada banyak tempat di mana Anda dapat menjual secara online, misalnya (OLX, Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dll.), Atau Anda dapat membuka toko online Anda.
  • Masing-masing platform memiliki kelebihan dan kekurangan. Jadi, Anda harus memilih platform yang tepat untuk bisnis surat langsung Anda.
  • Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memilih platform yang tepat untuk menjadi dropshipper.
  1. Apakah anda akan menggunakan beberapa platform penjualan?
  2. Berapa biaya yang akan dikeluarkan dengan menggunakan platform itu?
  3. Bagaimana cara menjual dengan menggunakan platform pilihan anda?
  4. Apa yang harus dilakukan jika terjadi pemesanan barang?

4. Mulai Membangun Brand yang Kuat

  • Sekalipun bisnis pesanan surat langsung Anda masih baru, tidak ada salahnya untuk mulai membangun merek yang kuat.
  • Tidak hanya akan membangkitkan minat konsumen, tetapi juga akan membuat merek Anda mudah dikenali.
  • Jika Anda ingin memiliki bisnis dropship yang sukses, Anda perlu membangun merek yang kuat.
  • Buat toko online yang memberi kesan konsumen dan juga profesional. Perhatikan juga kualitas foto produk.
  • Anda dapat membuat merek dengan memilih nama bisnis, konten berkualitas tinggi, foto bagus dan layanan luar biasa.

Hukum Dropshiper Menurut Pandangan Islam

Menurut hukum islam bahwa jual beli sistem dropship adalah mubah, selama tidak ada unsur yang diharamkan. Bagaimana dengan hadis larangan menjual barang bukan disisi kita ? hadis tersebut maksudnya adalah larangan barang yang belum jelas tapi sudah menjadi jual beli, misalnya menjual ikan yang masih ada dilaut atau burung yang masih ada di udara,.

Kedua jika yang dimaksud adalah terkait dengan kepemilikan, maka maksudnya tidak boleh menjual barang milik orang lain tanpa seizin yang punya. Namun jika ada izin, maka dibolehkan. Izin tersebut bisa berupa klausul perjanjian atau adat yang sudah menjadi hukum.

Asal dalam muamalah termasuk ada didalamnya maka jual beli diperbolehkan, dikecualikan ada dalil yang mengharamkan hal tersebut. Firman Allah SWT:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Surah Al Baqarah ayat 275)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

“Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (al-Maidah : 1)

Karena itu dibuatlah kaidah fiqhiyah;

اَلاَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اَلاِبَاحَةُ أَوْ اَلْحِلُّ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمِهِ

Pokok dalam urusan muamalah itu boleh atau halal sehingga ada dalil yang menunjukkan atas pengharamannya

Berikut adalah prinsip dan rambu dalam jual beli adalah sebagai berikut

1. Saling Ridha, dilarang saling mandzalimi

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا. –سورة النساء
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa : 29)

2. Tidak ada unsur riba

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ. –سورة البقرة 278-279.-
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. * Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). (QS. Al-Baqarah : 278-279)

3. Tidak ada unsur tipuan

-عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي. رواه مسلم
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya: “Apa ini wahai pemilik makanan?” sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya. Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, Sahih Muslim, II/267)

4. Tidak ada unsur gharar (spekulasi) dan jahalah

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ. رواه مسلم
Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah saw. melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur ketidakjelasan. (HR. Muslim, Shahih Muslim, II/4)

5. Komoditas bukan yang diharamkan

Dari sahabat Jabir bin Abdullah

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung (untuk disembah atau berpotensi disembah)” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.”

Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/84).

Demikianlah artikel tentang Dropshiper ini semoga bisa memberi manfaat dan menambah wawasan bagi anda, terimakasih.

Baca Artikel Lainnya :