Hukum Bisnis Adalah

Adalah.Co.Id – Saat ini bisnis berkembang dengan sangat pesat dan terus meluas keberbagai bidang, baik bidang barang maupun jasa. Bisnis merupakan hal yang penting untuk menopang perekonomian dan pembangunan.

Dalam berbisnis kita tidak mungkin lepas dari yang Namanya hukum, karena hukum itu sendiri sangat penting untuk dalam bisnis sehingga menjadi lancar, tertib, dan aman sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dengan adanya kegiatan bisnis tersebut.

Contoh-contoh hukum yang diatur adalah hukum perusahaan (PT,CV,Firma), kepailitan, hukum ketenagakerjaan, perpajakan, penanaman modal, hak kekayaan intelektual dll. Sebelum kita mengenal lebih jauh tentang hukum bisnis, ada baiknya kita mengenal masing-masing dari pengertian hukum dan bisnis itu sendiri. Marilah kita simak penjelasannya dibawah ini:

Hukum Bisnis Adalah ?

Hukum-Bisnis-Adalah

Hukum adalah sistem yang sangat penting dalam suatu kelembagaan dari bentuk kesalahan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hukum pidana. Pengertian bisnis adalah suatu kelompok yang menjual barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan.

Kegiatan berbisnis dapat dibedakan menjadi 3 bidang usaha yaitu:

  1. Bisnis bidang perdagangan (commerse) adalah kegiatan jual-beli yang dilakukan oleh orang atau badan usaha baik dalam negeri maupun luar negeri dengan tujuan untuk mendapat keuntungan.
  2. Bisnis bidang jasa (service) adalah kegiatan dalam hal jasa yang dilakukan oleh perorangan maupun oleh badan usaha.
  3. Bisnis bidang industry (industry) adalah kegiatan usaha yang tujuannya menghasilkan barang yang lebih baik dari barang asalnya.

Semua kegiatan bisnis itu memerlukan aturan hukum yang jelas dalam berbisnis dan untuk kepentingan bisnis.

Pengertian Hukum Bisnis merupakan perlengkapan hukum yang dapat digunakan untuk mengatur dalam hal kegiatan perdagangan dan yang berhubungan dengan barang dan jasa, kegiatan keuangan atau kegiatan produksi yang dilakukan oleh pengusaha terhadap usahanya dengan mempertimbangkan resiko yang ada.

Definisi Hukum Bisnis Menurut Ahli

  1. Menurut Munir Fuady, hukum bisnis merupakan suatu alat yang mengatur tata cara perdagangan dan keadaan jual beli, pertanian dan keuangan yang berhubungan dan pertukaran atau produksi suatu jasa dengan cara menempati barang dari berbagai entrepreneur dalam resiko suatu kondisi dengan cara tersebdiri dengan corak mendapat manfaat.
  2. Menurut Abdul R.Saliman, hukum bisnis adalah semua dari undang-undang suatu hukum, baik yang tidak tertulis maupun tertulis, yang memberkati kewajiban dan hak yang muncul dari janji yang akan menjadikan hukum pada suatu bisnis.

Pada dasarnya sistem perekonomian dan kegiatan bisnis yang sehat harus juga menggunakan sistem perdagangan/usaha yang sehat juga, oleh karena itu dibutuhkan aturan yang pasti dan menjamin sistem perdagangan tersebut.

Aturan hukum itu diperlukan karena:

  1. Para pelaku usaha yang terlibat dalam perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang pasti
  2. Kebutuhan dalam upaya-upaya hukum yang pasti agar menghindari penyelewengan dari salah satu pihak terkait

Tujuan dari Hukum Bisnis

Dalam hukum bisnis ada tujuan dari hukum bisnis yaitu sebagai berikut :

  1. Agar terjaminnya sistem keamanan pasar secara efektif dan efisien
  2. Agar dapat menjaga segala jenis bentuk usaha, terutama usaha yang masih kecil
  3. Dapat membantu untuk perbaikan teknologi dalam dunia bank
  4. Perlindungan untuk para pelaku bisnis dan pelaku ekonomi
  5. Agar terwujudkan hukum yang baik dan aman bagi seluruh pembisnis.

Manfaat dari Hukum

Didalam hukum bisnis terdapat fungsi hukum bisnis yaitu:

  1. Bisa dijadikan alaternatif suatu berita yang bermanfaat untuk para pebisnis
  2. Para pembisnis dapat tau kewajiban dan haknya pada usaha mereka. Agar terhindar dari hal-hal yang menyimpang terutama perundang-undangan yang dapat merugikan
  3. Agar para pelaku bisnis paham hak dan kewajibannya dalam hal bisnis
  4. Agar dapat mewujudkan dalam keadaan juga perilaku bisnis yang sehat sehingga terwujudnya kegiatan bisnis.

Ruang Lingkup

Kegiatan usaha tidak hanya tertuju pada wadah saja. Tapi juga harus memperhatikan kekayaan intelektual seperti merek, paten, dll. Dalam melakukan bisnis kita sering juga perlu bantuan kredit seperti contoh kredit bank untuk mengembangkan usaha kita.

Berikut adalah contoh nya:

  1. Kontrak bisnis
  2. Pasar modal
  3. Sarana jual beli barang
  4. Tabungan bisnis
  5. Konsolidasi barang
  6. Kredit
  7. Cadangan modal
  8. Jaminan keuangan
  9. Pekerja
  10. Hak kekayaan intelektuan indusri
  11. Hubungan sebuah usaha yang tidak baik
  12. Melindungi pembeli
  13. Pelaku Bisnis
  14. Pembayaran pajak
  15. Mendapatkan asuransi
  16. Mendamaikan berdebatan bisnis
  17. Melakukan bisnis modern
  18. Hukum bisnis dalam dunia industri
  19. Hukum kegiatan perusahaan segala macam yang mencakup hal import maupun eksport
  20. Hukum bisnis dalam dunia pertambangan
  21. Hukum bisnis dalam dunia bank
  22. Hukum bisnis bangunan
  23. Hukum nasional
  24. Hukum kriminalitas
  25. Perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik teknologi dan pengguna teknologi

Sumber dari Hukum Bisnis

Yang mendasari adanya hukum ini adalah perekonomian yang sehat akan ada jika bisnis serta kegiatan usaha itu juga sehat, maka dari itu diperlukan adanya hukum yang dapat menjamin bisnis dan perdagangan yang sehat.

Dasar utama hukum ini adalah sebagai berikut

  1. Asas kontrak perjanjian adalah para pihak yang terkait untuk patuh dan tunduk terhadap aturan atau kontrak yang telah disepakari
  2. Asas Tidak Terikat kontrak yang mana pebisnis bisa dengan bebas membuat perjanjian dan menentukan aturan atau kontraknya.

Dasar dari hukum ini dari undang-undang meliputi:

  1. Hukum Dagang (KUH Dagang) misalnya asurasi, perusahaan perjanjian (PT, CV, Firma), dll
  2. Hukum KUH misalnya hukum perjanjian/kontrak
  3. Hukum public (KUH Pidana/Pidana ekonomi) misalnya kejahatan dalam bidang ekonomi yaitu contohnya korupsi, penyelundupan barang, dll
  4. Undang-undang lain diluar dari KUH dagang, KUH perdata dan Pidana ekonomi misalnya persaingan tidak sehat, pailit , perlindungan konsumen, hak kekayaan intelektual (merek,paten), dll.

Menurut Munir fuady, sumber hukum bisnis itu sendiri meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Perundang-undangan
  2. Perjanjian
  3. Traktat (perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara)
  4. Jurisprudensi
  5. Pendapat sarjana hukum (doktrin) adalah seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum

Penegakan hukum menjadi peranan penting untuk menciptakan pembangunan ekonomi/bisnis. Aturan hukum dalam bisnis harus dipatuhi karena hukum didalam bisnis adalah sebuah rambu-rambu dan juga pengawasan terhadap praktik bisnis yang tidak sehat yang dapat merugikan pihak-pihak terkait dalam sebuah bisnis.

Demikianlah penjelasan mengenai Hukum bisnis, tujuan hukum bisnis,fungsi hukum bisnis, sumber hukum bisnis, ruang lingkup. Semoga dapat menambah wawasan bagi anda. Terima kasih.

Baca Juga Artikel Lainnya >>>