Negara Hukum Adalah

Adalah.Co.Id – Dalam suatu negara pasti memiliki undang-undang dan hukum nya masing-masing yang digunakan untuk mengatur rakyatnya agar hidup sesuai dengan semestinya dan tidak semena-mena.

Hukum dalam suatu negara tentunya harus bersifat adil dan tidak memandang suku, ras dan agama. Nah untuk lebih jelasnya mari simak artikel tentang Negara Hukum di bawah ini.

Negara Hukum Adalah ?

Negara-Hukum-Adalah

Negara hukum adalah negara yang menganut atas hukum yang menjamin keadilan bagi warganya. Ini adalah prasyarat untuk mencapai kebahagiaan dalam kehidupan warga negara dan sifat keadilan harus diajarkan moralitas kepada setiap orang agar dapat berbuat baik kepada warga negara.

Negara hukum didasarkan pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dilaksanakan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua elemen dalam aturan hukum, yang pertama hubungan antara pemerintah dan pemerintah tidak didasarkan pada kekuasaan, tetapi pada norma objektif yang juga mengikat partai ke kekuasaan.

Yang kedua, norma objektif harus memenuhi persyaratan yang dapat dipertahankan tidak hanya secara formal, tetapi juga terhadap ide-ide hukum.

Oleh karena itu, dalam supremasi hukum, kekuasaan negara didasarkan pada hukum, bukan kekuasaan belaka dan pemerintahan negara didasarkan pada konstitusi konstitusional, yang tanpanya sulit disebut supremasi hukum.

Negara hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum yaitu keadilan, peluang dan kepastian. Dalam aturan hukum, hukum tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan bagi rakyat”.

Ciri-ciri dari Negara Hukum

Berikut ini adalah ciri-ciri dari negara hukum:

  1. Dibawah asas hukum yang menjamin adanya hak asasi manusia
  2. Kegiatan di negara hukum berada di bawah kendali efektif otoritas peradilan
  3. Adanya pembagian kekuatan dan kekuasaan
  4. Kekuasaan dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Unsur-unsur dari Negara Hukum

Berikut adalah beberapa unsur-unsur dari negara hukum, yaitu:

  1. Hak asasi manusia yang mendasar dihormati karena martabat dan hak manusia mereka
  2. Ada pembagian atau distribusi kekuasaan untuk memastikan hak-hak pada manusia
  3. Pemerintah dijalankan sesuai dengan hukum
  4. Adanya keadilan administratif dalam perselisihan antara rakyat dan pemerintah mereka.

Konsep dari Negara Hukum

Berikut adalah beberapa konsep dari negara hukum, yaitu:

  1. Konsep ini telah dikenal sejak zaman Yunani kuno Plato sebagai nomos (norma), yang kemudian berkembang menjadi nomokrasi (pemerintahan hukum), yang tujuannya adalah untuk menempatkan hukum sebagai penghalang terhadap kekuasaan pihak berwenang.
  2. Konsep negara hukum adalah konsep yang memandang hukum sebagai sumber kedaulatan tertinggi dalam administrasi negara.
  3. Konsep ini merupakan reaksi terhadap konsep kedaulatan negara (power state), yang memberikan kedaulatan administrasi negara maksimal.

Prinsip-prinsip dari Negara Hukum

1. Kesetaraan Hukum

Prinsip negara hukum adalah adanya kesetaraan dalam hukum. Dalam prinsip ini, setiap warga negara memiliki posisi yang sama di depan hukum dan pemerintah.

Tidak ada cara untuk menonjol. Tidak masalah dengan adanya perbedaannya. Setiap orang sama di depan hukum. Sikap diskriminatif juga dilarang di negara-negara dengan dasar hukum.

Prinsip ini diharapkan memungkinkan tercapainya perkembangan yang jauh lebih maju yang sebanding dengan kelompok masyarakat maju lainnya.

2. Pembatasan Kekuasaan

Prinsip selanjutnya yang dimiliki negara hukum adalah pembatasan kekuasaan. Daya harus selalu dibatasi dengan memisahkan daya dari cabang yang merupakan kontrol dan skala di posisi yang sama.

Ini dapat dilakukan dengan distribusi energi horizontal. Lain halnya dengan distribusi daya horizontal, oleh karena itu distribusi daya vertikal selalu dapat membagi daya dengan baik, sehingga negara tidak terpusat atau terfokus pada suatu masalah yang dapat mengarah pada sikap sewenang-wenang.

3. Keadilan yang Bebas

Prinsip selanjutnya yang dimiliki negara hukum adalah prosedur yang bebas dan tidak memihak. Ketika berusaha memenuhi tugas yudisialnya, hakim mungkin tidak mendapatkan pengaruh dari siapa pun tanpa orang terdekat.

Para hakim harus selalu bijaksana dan jujur ​​ketika memutuskan suatu kasus. Selain itu, hakim harus selalu terbuka untuk mengadakan persidangan tentang suatu kasus dan menghayati nilai-nilai keadilan ketika membuat keputusan.

4. Keadilan Administrasi Negara

Prinsip negara hukum berikutnya adalah keberadaan keadilan tata usaha negara. Pentingnya pengadilan administratif negara telah membantu memperkuat sistem kontrol dan sistem keseimbangan antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisahkan untuk memastikan demokrasi.

5. Bersifat Demokratis

Karakteristik demokrasi liberal Kekuatan mayoritas lebih besar. Prinsip selanjutnya yang dimiliki negara hukum adalah selalu mendukung karakter demokrasi. Negara dengan dasar hukum harus mengembangkan negara yang demokratis.

6. Sarana Mewujudkan Tujuan Negara

Prinsip selanjutnya yang dimiliki oleh negara hukum harus digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan negara yang baik. Pernahkah Anda membaca mukadimah konstitusi 1945? Jika pernah, Anda akan mengerti apa tujuan utamanya.

Dalam pembukaan konstitusi 1945, negara Indonesia ingin melindungi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai keadilan sosial. Dengan adanya tujuan pemerintah yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, diharapkan suatu negara dapat mencapai pembangunan yang rasional dan selalu menyesuaikan tujuannya.

7. Perlindungan Hak Asasi Manusia

Prinsip negara hukum berikutnya adalah perlindungan hak asasi manusia atau HAM. Tahukah Anda bahwa perlindungan nyata terhadap hak asasi manusia atau hak asasi manusia selalu dipromosikan dalam skala besar untuk mendorong rasa hormat dan segala bentuk perlindungan hak asasi manusia sendiri.

8. Peradilan Tata Usaha Negara

Prinsip negara hukum berikutnya adalah pengadilan tata usaha negara. Negara yang berdasarkan hukum harus selalu memberikan setiap warga negaranya peluang untuk menentang keputusan oleh pejabat administrasi negara dan penegakan keputusan oleh hakim administrasi negara oleh pejabat tersebut.

9. Badan Eksekutif Independen

Prinsip selanjutnya yang diterapkan pada negara hukum adalah bahwa badan eksekutif independen ada. Apakah Anda tahu apa yang dimaksud dengan badan eksekutif independen?

Yang dimaksud dengan badan eksekutif independen adalah hal yang mengacu pada independensi dari lembaga eksekutif. Kemandirian lembaga dianggap penting untuk menjamin demokrasi, karena diyakini bahwa fungsinya dapat digunakan secara tidak tepat oleh pemerintah yang ada untuk mempertahankan kekuasaannya.

10. Asas Legalitas

Asas legalitas adalah prinsip selanjutnya yang dimiliki negara hukum. Prinsip legalitas berarti bahwa semua tindakan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang yang telah disetujui secara tertulis oleh pejabat yang berkompeten. Dalam hal ini, semua tindakan dan hal harus didasarkan pada semua aturan yang berlaku.

11. Supremasi Hukum

Prinsip negara yang memiliki dasar hukum adalah aturan hukum atau supremasi hukum. Jadi apa yang dimaksud dengan supremasi hukum? Jadi aturan hukum menekankan bahwa pemimpin tertinggi di suatu negara bukanlah manusia itu sendiri, tetapi konstitusinya. Ini sejalan dengan deklarasi aturan hukum dan bukan manusia.

Demikianlah artikel tentang Negara Hukum ini semoga bisa memberi manfaat dan untuk itu mari patuhi aturan yang ada dan belaku di negara ini, terimakasih.

Baca Juga Artikel Lainnya >>>