Remisi Adalah

Adalah.Co.Id – Sebagian besar tahanan menerima remisi pada hari raya idul fitri atau pada waktu-waktu tertentu. Kiat-kiat hukum ini membahas definisi dan sifat remisi berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.

Keputusan tersebut dapat diartikan sebagai pengurangan dalam jangka waktu seseorang dilayani terhadap seseorang yang sedang menjalani kejahatan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam hukum.

Remisi Adalah ?

Remisi-Adalah

Menurut KBBI remisi adalah pengurangan hukuman bagi orang-orang yang dihukum. Sedangkan dalam kamus hukum lainnya, remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada seseorang yang dihukum karena kejahatan.

Keputusan Menteri Hukum dan Peraturan Republik Indonesia. No.M 09. HN. 02/01/1999 (dalam Pasal 1) berisi penjelasan tentang remisi, yaitu pengurangan hukuman bagi tahanan dan penjahat yang berperilaku baik.

Pasal 1 (6) Keputusan Pemerintah No. 32 tahun 1999 menyatakan bahwa remisi dapat diartikan sebagai pengurangan hukuman penjara yang diberikan kepada tahanan dan anak di bawah umur tetapi yang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam hukum.

Menurut Pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 tahun 1999, remisi berarti pengurangan hukuman waktu bagi narapidana dan penjahat yang telah melakukan dengan baik selama kejahatan, kecuali mereka yang telah meninggal atau terbunuh. dijatuhi hukuman penjara.

Menurut Pasal 1 (6) Keputusan Pemerintah No. 32 tahun 1999, remisi berarti pengurangan hukuman bagi tahanan dan anak-anak kriminal yang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 sebagai berikut:

Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.

Remisi yang dimaksud pada ayat ‘1’,bisa diberikan kepada narapidana atau anak pidana yang telah memenuhi syarat:

  • Berkelakuan baik
  • Selama 6 bulan sudah menjalankan pidananya.

Persyaratan berkelakuan baik yang sudah dijelaskan pada ayat ‘2’ ,huruf ‘a’ dibuktikan dengan

  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
  • Telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik.

Cara Menghitung Remisi

Tabel remisi

  • Umum
Masa jalan (tahun) pemotongan remisi (bulan)
0,5-1 1
1 2
2 3
3 4
4 5
untuk tahun kelima dan seterusnya tetap mendapatkan 6 bulan.
  • Khusus

Jika napi telah menjalani perayaan rohani.

Masa jalan (tahun) pemotongan remisi (hari)
0,5-1 15
1 15
2 30
3 30
4 45
untuk tahun kelima dan seterusnya tetap mendapatkan 60 hari.
 

1. Remisi Umum

a. 1 bulan bagi Narapidana atau Anak Pidana yang sudah menjalani pidana selama 6 (enam)
sampai 12 (dua belas) bulan.

b. 2 bulan bagi Narapidana atau Anak Pidana yang sudah menjalani pidana selama 12 (dua
belas) bulan.

Pemberian remisi umum dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Pada ayat ‘1’ pemberian pertama remisi.
  2. Pemberian remisi 3 (tiga) bulan diberikan pada tahun kedua.
  3. Pemberian remisi 4 (empat) bulan diberikan pada tahun ketiga.
  4. Pemberian remisi 5 (lima) bulan diberikan pada tahun keempat.
  5. Pemberian remisi 6 (enam) bulan diberikan pada tahun kelima,maka seterusnya begitu.

2. Remisi Khusus

a. Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan diberikan 15 hari.

b. Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih diberikan 1 bulan.

Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Pada ayat ‘1’ diberikannya remisi pertama.
  2. Remisi 1 (satu) bulan diberikan pada tahun kedua dan ketiga
  3. Remisi 1 (satu ) bulan 15 (lima belas) hari diberikan pada tahun keempat dan kelima.
  4. Remisi 2 (dua) bulan setiap tahunnya diberikan pada tahun keenam dan seterusnya

3. Remisi Tambahan

a. Narapidana atau Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara dengan melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan. 1/2 (satu perdua) dari remisi umum.

b. Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan untuk membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum.

Perhitungan Lamanya Menjalani Masa Tahanan Sebagai Dasar Pemberian Remisi

Pasal 7

(1) Penghitungan lamanya masa menjalani pidana sebagai dasar untuk menetapkan besarnya remisi umum dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.

(2) remisi khusus dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan. Penghitungan lamanya masa menjalani pidana sebagai dasar untuk menetapkan besarnya .

(3)Perhitungan penetapan lamanya masa menjalani pidana dihitung dari sejak penahanan yang terakhir. Dalam hal masa penahanan yang dijelaskan pada ayat (1) dan ayat (2) terputus.

(4) 1 (satu) bulan dihitung sama dengan 30 (tiga puluh) hari. Untuk penghitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.

(5) Pada agama Narapidana dan Anak Pidana yang pertama kali tercatat dalam buku register Lembaga Pemasyarakatan. Penghitungan besarnya remisi khusus yang dijelaskan pada ayat (2).

Peraturan Remisi Terbaru Pada Narapidana Atambua

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR M.01-PS.01.04 TAHUN 2006

TENTANG

PEMBERIAN REMISI KEPADA

NARAPIDANA DAN ANAK PIDANA PASCA KERUSUHAN ATAMBUA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.

Menimbang :

a. bahwa keluarnya narapidana dan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Atambua pada peristiwa tanggal 22 September 2006, bukan karena kemauan sendiri, melainkan karena adanya unsur keterpaksaan sebagai akibat adanya amuk massa dari luar Lembaga Pemasyarakatan;

b. bahwa tindakan narapidana dan anak pidana menyerahkan diri merupakan tindakan mulia dan bisa dikatagorikan ke dalam perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan sebagaimana terdapat pada pasal 3 Keppres 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

c. bahwa narapidana dan anak pidana yang dengan keinsyafan sendiri setelah menyelamatkan diri kembali lagi untuk menjalani sisa masa pidahanya merupakan wujud kesadaran hukum yang patut dihargai;

d. bahwa dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan serta penghargaan terhadap hak asasi manusia kepada narapidana dan anak pidana yang telah menunjukkan kesadaran hukum dimaksud, dipandang perlu memberikan pengurangan masa pidana (remisi).

Mengingat :

a. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14;

b. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614);

c. Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemayarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA DAN ANAK PIDANA PASCA KERUSUHAN ATAMBUA.

Pasal 1

a. Pengurangan masa pidana (remisi) bagi narapidana dan anak pidana yang pada saat terjadi kerusuhan di Atambua, dapat diberikan apabila yang bersangkutan telah kembali dan melaporkan diri ke Lapas Atambua sebelum tanggal 11 Oktober 2006.

b. Bagi narapidana dan anak pidana yang menyerahkan diri lewat dari tanggal 11 Oktober 2006 sampai dengan tanggal ditandatanganinya Surat Keputusan Remisi oleh Ka Kanwil, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan remisi, akan tetapi masa pelariannya dihitung sebagai masa menjalani pidana.

Pasal 2

(1) Dalam hal pengurangan masa pidana (remisi) khusus bagi narapidana dan anak pidana yang melarikan pasca kerusuhan Atambua, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mendelegasikan pelaksanaannya kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur.

(2) Penetapan pemberian remisi seperti dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri.

(3) Segera setelah mengeluarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala Kantor Wilayah wajib menyampaikan laporan tentang penetapan pengurangan masa pidana tersebut kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Pasal 3

Pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana pasca kerusuhan Atambua diberikan bersamaan dengan pemberian Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Islam yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 24 Oktober 2006.

Pasal 4

Besarnya remisi yang diberikan bagi narapidana dan anak pidana minimal 2 (dua) bulan atau sebesar perolehan remisi terakhir maksimal 6 (enam) bulan, sedangkan bagi mereka yang maih berstatus tahanan diberikan setelah status hukumnya berubah menjadi narapidana;

Pasal 5
Bagi narapidana dan anak pidana yang karena syarat administratif belum berhak mendapatkan remisi,maka dapat diberikan remisi sebesar 2 (dua) bulan.

Pasal 6

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 02 Oktober 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

HAMID AWALUDIN

Demikianlah artikel tentang Remisi ini semoga bisa memberi manfaat dan menambah wawasan bagi anda, terimakasih.

Baca Artikel Lainnya :