Badan Hukum Adalah

Adalah.Co.Id – Badan hukum adalah organisasi atau asosiasi yang didirikan dengan tindakan otentik dan diperlakukan secara hukum sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut sebagai badan hukum yang dapat berbentuk seseorang atau badan hukum.

Pengertian lain dari badan hukum adalah subjek hukum (pelaku) yang tidak memiliki bentuk atau yang bentuknya tampaknya bukan manusia normal, tetapi memiliki hak dan kewajiban untuk mengambil tindakan hukum sebagai orang alami.

Badan Hukum yakni salah seorang (badan-badan atau juga perkumpulan-perkumpulan) ditentukan oleh hukum yang juga merupakan subjek hukum, yang berarti bahwa ia juga dapat melakukan berbagai tindakan hukumseperti dalam kasus orang (yang memiliki aset dan untuk berpartisipasi dalam lalu lintas) secara hukum dengan mediasi manajemennya dapat dituntut di pengadilan dan dihadapan hakim.

Badan-Hukum-Adalah

Pengertian Badan Hukum Menurut Para Ahli

Dibawah ini adalah definisi badan hukum menurut ahlinya.

1. R. Rochmat Soemitro

Definisi Badan hukum menurut R. Rochmat Soemitro adalah tentang suatu entitas yang sebagai pribadi dapat secara pribadi memiliki aset, hak, dan kewajiban.

2. Maijers

Definisi badan hukum menurut Maijers adalah sesuatu yang mendukung hak dan kewajiban.

3. Logemann

Definisi badan hukum menurut Logemann adalah personifikasi atau daya saing dalam realisasi hak dan kewajiban. Hukum organisasi menentukan struktur internal personifikasi.

4. R. Subekti

Definisi badan hukum menurut R. Untertekti adalah tentang organ atau dapat juga didefinisikan sebagai asosiasi yang memiliki hak untuk melakukan tindakan seperti orang dan aset mereka untuk dituntut atau digugat oleh hakim.

5. E. Utrecht

Definisi badan hukum menurut E. Utrecht adalah badan pemerintah atau yang secara hukum berwenang untuk mengadvokasi hak-hak yang tidak dihidupkan atau lebih tepatnya bukan manusia.

Jenis-Jenis Badan Hukum

Jenis-jenis dari badan hukum, antara lain:

1. Badan Hukum Publik

Badan hukum publik (publiekrecht) merupakan badan hukum yang diatur oleh hukum publik atau orang hukum atau hukum publik, yang mengatur hubungan antara Negara atau aparaturnya berkenaan dengan warga negara sehubungan dengan kepentingan publik atau umum.

Seperti hukum pidana, hukum konstitusional, hukum administrasi negara, hukum internasional dan sebagainya. Contoh badan hukum di bawah hukum publik adalah negara, pemerintah daerah dan Bank Indonesia.

2. Badan Hukum Privat

Badan hukum privat (privaatrecht) merupakan badan hukum yang terhubung berdasarkan hukum perdata atau hukum sipil atau sekelompok orang yang bekerja bersama atau membentuk badan usaha dan merupakan unit yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan secara hukum.

Badan hukum swasta yang memiliki tujuan khusus termasuk Perseroan Terbatas (PT) atau Non Material, seperti Yayasan.

Ciri-Ciri Badan Hukum

Ciri-ciri badan hukum atau karakteristik badan hukum yang dapat menjadi subyek hukum adalah:

  1. Aset sendiri yang menjalankan aktivitas dalam badan hukum
  2. Mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang melakukan badan hukum
  3. Terdaftar sebagai badan hukum
  4. Cakap dalam melakukan hukum
  5. Mempunyai akte notaris pada pendiriannya.

Bentuk-Bentuk Badan Hukum

E. Utrecht/Moh. Soleh Djidang menyatakan dalam pergaulan hukum, bentuk badan hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis, ialah:

  1. Perhimpunan (Vereniging) adalah suatu perkumpulan yang terbentuk secara sukarela dan sadar terdiri dari beberapa orang yang ingin memperkuat posisi atau kinerja ekonomi mereka dan untuk mengurus masalah sosial dan menumbuhkan budaya. Seperti perusahaan milik negara, perseroan terbatas (PT) dan Joint Ventura (JV)
  2. Persekutuan Orang (Gemmenschap van Mensen) Adalah bentuk kesatuan hukum yang terdiri dari faktor sosial dan politik dalam sejarah. Seperti desa, kabupaten, provinsi dan negara.
  3. Organisasi yang dibuat berbasis hukum yang berbeda dari dua jenis badan hukum yang disebutkan di atas.

Unsur-unsur Badan Hukum

  1. Mempunyai perkumpulan atau asosiasi
  2. Memiliki tujuan tertentu.
  3. Memiliki harta kekayaan.
  4. Memiliki hak dan kewajiban.
  5. Mempunyai hak untuk dapat menggugat dan digugat.

Syarat-Syarat Badan Hukum

  1. Ada kekayaan yang terpisah.
  2. Memiliki tujuan tertentu.
  3. Memiliki kepentingan pribadi.
  4. Memiliki organisasi yang terorganisir.

Tanggung Jawab Badan Hukum

Sebagai badan hukum, pada prinsipnya suatu harta benda perseroan secara hukum yakni terpisah dari harta atau juga benda dari pemiliknya atau pendiri.

Oleh karena itu, tanggung jawab juga secara hukum terpisah dari harta benda milik pribadi pemilik perusahaan yang berbentuk badan hukum.

Di sisi lain, jika perusahaan dapat membuat perjanjian dengan pihak lain atau pihak ketiga, tanggung jawab terletak pada perusahaan dan hanya dengan aset terbatas yang dimiliki oleh perusahaan.

Tanggung jawab perusahaan juga tidak tergantung pada orang yang membuatnya. Jika kerugian terjadi pada perusahaan, maka harta pribadi pemilik tidak dapat ikut disita atau di bebankan untuk sebuah tanggung jawab perseroan.

Sekian artikel tentang Badan Hukum ini semoga bisa memberi manfaat bagi kita semua, Terimakasih.

Baca Juga Artikel Lainnya >>>