KPP Adalah : Sejarah, Struktur, Tugas dan Fungsinya

Adalah.Co.Id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Kantor Pajak Pratama adalah instansi pelaksana atau instansi vertikal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak, yang merupakan salah satu instansi di bawah Kementerian Keuangan

Kantor Pelayanan Pajak adalah unit kerja Direktorat Jenderal Pajak, yang menyediakan layanan terdaftar atau tidak terdaftar di bidang perpajakan kepada publik dalam lingkup Direktorat Jenderal Pajak.

Struktur organisasi menjadi agen fungsional, bukan bentuk pajak. Kantor pajak modern juga merupakan penggabungan dari kantor pajak konvensional dan kantor inspeksi dan investigasi keuangan.

KPP-Adalah
KPP Adalah

Pada Tahun 2002 tersebut, dibentuk 2 KPP WP Besar atau LTO (Large Tax Office). KPP ini menangani 300 WP Badan Terbesar di seluruh Indonesia dan hanya mengadministrasikan jenis pajak PPH dan PPN. Pada tahun 2003, 10 KPP khusus dibentuk, termasuk KPP BUMN, perusahaan PMA, perusahaan asing dan pengusaha serta perusahaan yang terdaftar di bursa saham.

Kemudian pada tahun 2004, Kantor Pajak Menengah atau MTO (Kantor Pajak Menengah) didirikan. KPP paling modern untuk WP adalah Small Tax Office atau STO (Small Tax Office). Kantor pajak utama didirikan pada tahun 2006 hingga 2008.

Perbedaan utama antara kantor pajak STO dan kantor pajak LTO dan MTO adalah perpanjangan kantor pajak STO, sehingga kantor pajak STO adalah ujung tombak dari kantor pajak STO. DJP untuk menaikkan tarif pajak di Indonesia.

Sejarah Singkat KPP

Sejak tahun 2002, secara bertahap KPP telah mengalami modernisasi sistem dan struktur organisasi menuju sebuah instansi yang berorientasi pada fungsi. Kantor pajak modern ini merupakan penggabungan dari kantor pajak konvensional dan kantor pajak dan investigasi.

Kemudian pada tahun yang sama dua kantor pajak besar atau KPP (Large Tax Office) didirikan. Satu tahun kemudian pada tahun 2003 sepuluh KPP khusus dibentuk.

DJP kemudian membentuk KPP Madya atau MTO (Medium Tax Office) di tahun 2004 . Selanjutnya, dua tahun kemudian KPP Modern yang lebih dikenal dengan KPP Pratama atau STO (Small Tax Office) mulai dibuka untuk melayani Wajib Pajak.

Kantor Pelayanan Pajak didirikan pada 2006-2008. Kantor Pajak ini adalah kantor pajak terbesar di Indonesia. Selain itu, KPP juga bertanggung jawab atas sebagian besar wajib pajak.

Struktur Kantor Pelayanan Pajak

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206.2/PMK.01/2014 tanggal 17 Oktober 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012 Tentang organisasi dan pengoperasian lembaga vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak, Struktur Kantor Pelayanan Pajak meliputi:

  1. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, pengelolaan kinerja pegawai, pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap Kode Etik dan Kode Disiplin, dan tindak lanjut Melakukan pekerjaan pengawasan dan membuat rekomendasi untuk perbaikan proses Bisnis.
  2. S3ksi Pengolahan Data dan Informasi, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian. dan pengolahan data. Mengamati potensi pajak, mengirimkan informasi pajak, mengumpulkan dokumen pajak, mengelola pendapatan pajak. Penugasan pajak bumi dan bangunan, dukungan komputer teknis, pemantauan aplikasi e-SPT, dan pengarsipan elektronik. Implementasi i-SISMIOP dan GIS dan manajemen kinerja organisasi.
  3. S3ksi Pelayanan, mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, menerima dan memproses pengembalian pajak, menerima korespondensi lainnya dan melaksanakan pendaftaran tugas kena pajak.
  4. S3ksi Penagihan, mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak. Tagihan aktif, usulan penghapusan klaim pajak, dan penyimpanan dokumen tagihan.
  5. S3ksi Pemeriksaan, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pemantauan implementasi peraturan inspeksi, penerbitan, distribusi perintah audit pajak dan layanan audit pajak lainnya, dan pelaksanaan audit oleh auditor yang ditunjuk oleh kepala kantor.
  6. S3ksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, mempunyai tugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pengumpulan data objek dan subjek pajak. Pembentukan dan pembaruan database nilai objek pajak untuk mendukung perluasan, bimbingan dan pengawasan wajib pajak baru serta saran pajak.
  7. S3ksi Pengawasan dan Konsultasi I, mempunyai tugas melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak, mengusulkan kepada pembayar pajak koreksi penilaian pajak, pedoman teknis dan konsultasi pajak, serta proposal untuk mengurangi pajak dasar dan pajak bangunan.
  8. S3ksi Pengawasan dan Konsultasi II, S3ksi Pengawasan dan Konsultasi III dan Divisi Supervisi dan Konsultasi masing-masing memiliki tugas untuk memantau kepatuhan wajib pajak dengan kewajiban wajib pajak dan menyusun profil wajib pajak. Analisis kinerja wajib pajak, rekonsiliasi data wajib pajak dalam konteks intensifikasi dan mengatasi wajib pajak.

Tugas KPP

Tugas pokok KPP Pratama yaitu melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak dibidang:

  1. Pajak Penghasilan (PPh).
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  3. Dan Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  4. Serta Pajak Tidak Langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi KPP

Dalam melaksanakan tugasnya, KPP Pratama memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Berfungsi sebagai pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, serta pendataan objek dan subjek pajak.
  2. Berfungsi sebagai penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan.
  3. Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan surat, pemberitahuan dan penerimaan surat lainnya.
  4. Penyuluhan dan pelayanan perpajakan.
  5. Pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak, pelaksanaan ekstensifikasi.
  6. Pengurangan sanksi pajak, pelaksanaan pemeriksaan pajak, pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
  7. Pelaksanaan konsultasi perpajakan, pembetulan ketetapan pajak, dan pelaksanaan administrasi kantor.

Sekian artikel tentang KPP ini semoga bisa memberi manfaat bagi kita semua, Terimakasih.

Baca Juga Artikel Lainnya >>>